kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tagihan Royal Standard Group Rp 1,25 triliun tumpang tindih


Rabu, 07 Maret 2018 / 19:09 WIB
Tagihan Royal Standard Group Rp 1,25 triliun tumpang tindih
ILUSTRASI. Amplop Jaya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard Group menetapkan tagihan dengan nilai total Rp 1,258 triliun. Nilai tagihan tersebut sendiri berasal dari 23 kreditur baik konkuren maupun separatis.

Ada empat entitas Royal Standard Groups yang masuk PKPU. Mereka adalah PT Jaya Smart Technology (JST) dan PT Royal Standard (RS). Tak hanya entitas perusahaan, dua orang direksi perusahaan juga diikutsertakan sebagai debitur yakni Untung Sastrawijaya dan Irma Halim.

Salah satu pengurus PKPU Royal Standard Group Pangeran Hutapea mengatakan nilai tersebut sudah diakui oleh debitur.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa komposisi utang debitur sebenarnya tumpang tindih. Ia menghitung misalnya tagihan JST senilai Rp 223,5 miliar, RS memiliki tagihan Rp 1,126 triliun, sementara tagihan Irma dan Untung nilainya sama yaitu Rp 1,155 triliun.

"Jadi saya buat ada empat item, tapi perlu dipahami bahwa tagihan tersebut tak tunggal. Karena secara total nilainya Rp 1,25 triliun," katanya kepada KONTAN, Selasa (6/3).

Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran nilai utang dijaminkan oleh lebih dari satu entitas berbeda.

"Di daftar tagihan utang itu sudah kita jelaskan mengapa tagihannya demikian. Karena ada jaminan, personal guarantee, misalnya ada corporate guarantee yang diberikan JST ke Royal, atau ke yang lainnya," sambungnya.

Sementara itu, saat ini pihak RS group sendiri tengah berupaya menyusun proposal perdamaian. Proposal perdamaian ini rencananya akan disodorkan kepada kreditur dalam rapat voting pada 12 Maret mendatang.

Kuasa hukum RS Groups Jimmy Simanjuntak menyatakan bahwa para kreditur, khususnya kreditur konkuren tak perlu khawatir. Sebab RS Groups memang enggan pailit, sehingga akan berupaya merestrukturisasi utangnya.

"Tentu kita akan melakukan komunikasi yang baik, kita meyakinkan mereka jaminan mereka akan aman. Kalau boleh didukung dengan bisnisnya sehingga perdamaian terlaksana," jelasnya dalan kesempatan yang sama.

Kreditur RS Group dengan tagihan terbesar ada pada Molluca Holdings dengan tagihan mencapai Rp 906,8 miliar. Adapun utang perusahaan asal Luxemburg ini berasal dari pengalihan utang PT Bank Permata Tbk.

Tak hanya itu, ada juga Bank Mandiri dan Bank OCBC Indonesia yang tercatat sebagai kreditur dengan nilai tagihan sebesar Rp 159,6 miliar dan Rp 85 miliar.

Sekadar tahu saja, Royal Standard Group ini masuk dalam PKPU sejak 30 Januari 2018 lalu setelah permohonan yang diajukan Bank OCBC diterima oleh majelis hakim.

Sementara Royal Standard Groups sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu brandnya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya yang diampu oleh RS. Sementara JST merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×