kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.089   -7,10   -0,10%
  • KOMPAS100 1.059   -3,28   -0,31%
  • LQ45 833   -2,64   -0,32%
  • ISSI 215   0,31   0,15%
  • IDX30 425   -1,38   -0,32%
  • IDXHIDIV20 514   0,02   0,00%
  • IDX80 121   -0,44   -0,36%
  • IDXV30 124   -0,83   -0,66%
  • IDXQ30 142   -0,17   -0,12%

PKPU, amplop Jaya menolak tagihan terbesarnya Rp 900 miliar


Senin, 21 Mei 2018 / 16:46 WIB
PKPU, amplop Jaya menolak tagihan terbesarnya Rp 900 miliar
ILUSTRASI. Amplop Jaya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Royal Standard, perusahaan pemilik merek Amplop Jaya yang tengah dihadapkan proses penagihan utang di pengadilan, menolak tagihan dari Molucca S.a.r.l. Alasannya, proses peralihan utang (loan cessie) yang awalnya milik Bank Permata kepada Molucca dinilai bermasalah.

Molucca merupakan kreditur Royal Standard dengan tagihan terbesar, yaitu sampai Rp 906,8 miliar. Rinciannya, Rp 721,4 berupa tagihan dengan jaminan (separatis), dan Rp 185,4 merupakan tagihan tanpa jaminan (konkuren).

Kuasa hukum Royal Standard Jimmy Simanjuntak dari kantor hukum Jimmy Simanjuntak & Partners menjelaskan, Molucca tak berhak melakukan penagihan sebab tak memiliki legal standing.

"Utang Molucca itu kan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata, tapi sebelumnya Permata juga sudah novasi pernah novasi ini ke pihak lain (Lux Master), tapi mengapa kemudian cessie ke Molucca dialihkan oleh Permata?" Katanya kepada KONTAN, Senin (21/5).

Jimmy menyebutkan telah mengirimkan surat penolakan ini kepada pengurus PKPU Royal Standard yang ditembuskan kepada hakim pengawas, Kamis lalu (17/5). Namun, hingga saat ini, pengurus belum menentukan sikap.

Salah satu pengurus PKPU Royal Standard Pangeran Hutapea dalam rapat kreditur, Senin (21/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, masih akan menunggu jawaban dari Molucca terkait hal ini.

Sejatinya, hari ini digelar pemungutan suara untuk perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Royal Standard. Namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/5) karena Hakim Pengawas Marulak Purba tak hadir. 

"Berhubung hakim pengawas tak hadir, maka rapat pemungutan suara ditunda hingga Rabu (23/5), termasuk penetapan soal tagihan dari Molucca," kata Pangeran Hutapea dalam sidang.

Sementara kuasa hukum Molucca yang enggan disebut namanya pun, enggan memberikan keterangan soal tagihannya. Ia meminta agar menunggu proses hingga Rabu mendatang.

"Tagihan Molucca ini soal yang sensitif, nanti saja kita tunggu hasil pada Rabu (23/5)," katanya.

Secara total, dalam proses PKPU ini, Royal Standard memiliki tagihan senilai Rp 1,25 triliun yang berasal dari 23 kreditur. Dengan rincian Rp 924,6 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 333,6 miliar merupakan tagihan konkuren.

Sementara selain Molucca, pemilik tagihan separatis lainnya adalah Bank Mandiri senilai Rp 113,5 miliar, Bank OCBC senilai Rp 85 miliar, Bank Danamon sebilai Rp 4,1 triliun, dan Bank BCA senilai Rp 600 juta. Bank Mandiri sendiri juga memiliki tagihan konkuren senilai Rp 46,1 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×