kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apindo: Picu Ketidakpastian Regulasi


Jumat, 01 November 2024 / 19:28 WIB
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apindo: Picu Ketidakpastian Regulasi
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bakal berdampak pada iklim investasi di Indonesia.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bakal berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di MK terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, pihaknya melihat dampak lain dari putusan ini.

“Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (1/11).

Baca Juga: Pasca Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Menaker Segera Tindaklanjuti

Bob menjelaskan, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, kata dia, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

“Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Bob, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini bakal membuat dunia usaha mengukur kembali dampak ke peningkatan beban operasional ke depan.

Bob bilang, dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban operasional akan berdampak ke kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing. Pada akhirnya ini menekan stabilitas produksi di sektor manufaktur, yang notabene punya pekerja besar dan sensitif terhadap perubahan biaya pekerja.

Lebih lanjut, Bob menambahkan, pihaknya tengah mengkaji dampak putusan MK terutama untuk klaster ketenagakerjaan. Apindo juga meminta pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan subtantif terhadap putusan MK tersebut.

“Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang Undangan sangat diharapkan Apindo dalam penyusunan berbagai produk kebijakan,” tandasnya.

Selanjutnya: PTPN I Regional I Target Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Berlanjut Hingga Akhir2024

Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×