kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Putusan MK Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Respon Serikat Pekerja


Kamis, 31 Oktober 2024 / 22:42 WIB
Putusan MK Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Respon Serikat Pekerja
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Enny Nurbaningsih (ketiga kanan), Arsul Sani (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kedua kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kiri), dan Arief Hidayat memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materil UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini tercantum dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023. Adapun pemohon uji materil ini terdiri serikat buruh dan perorangan. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (31/10).

MK dalam putusannya mengubah 21 pengaturan dalam UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menghormati putusan MK tersebut.

"Prinsipnya bisa menerima, tapi sedang kita pelajari lebih lanjut," ujar Iqbal kepada Kontan, Kamis (31/10).

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Partai Buruh, Ini 21 hal yang Diubah

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai terkait pengupahan. Menurut dia, struktur dan skala upah adalah sebuah jawaban untuk menghindari perselisihan setiap akhir tahun di saat penentuan upah. 

Selain itu, KSBSI menyoroti adanya pemakaian frasa “indeks tertentu” dalam penentuan upah minimum yang membuat buruh bingung. 

"Bagaimana mengukurnya. Saya kira semua serikat menolak penggunaan istilah ini sejak ditetapkan. Seharusnya cukup dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja," ujar Elly kepada Kontan, Kamis (31/10).

Berikutnya, KSBSI menyoroti putusan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diputuskan maksimal 5 tahun. 

Baca Juga: Buruh Mengawal Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

"Kita memang meminta dikembalikan 2 tahun ditambah 1 tahun. Kalau tetap 5 tahun tidak ada perubahannya," terang Elly.

Lebih lanjut KSBSI menyambut baik peran dewan pengupahan dikembalikan seperti semula, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan berdasarkan rekomendasi memutuskan upah. 

"Mengenai hari libur juga kita terima dengan baik, kembali ke awal 5 hari kerja 2 hari libur," ucap Elly.

Selanjutnya: Laba Krom Bank Indonesia (BBSI) Tumbuh 9,54% pada Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: Ini Alasan Robert Kiyosaki Suka Menyimpan Bitcoin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×