kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Apindo: UU Cipta Kerja Dibentuk karena Lapangan Kerja Tidak Optimal


Jumat, 01 November 2024 / 14:19 WIB
Apindo: UU Cipta Kerja Dibentuk karena Lapangan Kerja Tidak Optimal
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

MK juga meminta pembentuk undang-undang (UU) untuk  membentuk UU Ketenagakerjaan tersendiri dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Menanggapi putusan MK ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, pihaknya belum mempelajari lebih jauh dari hasil putusan MK tersebut. Sebab Apindo belum menerima hasil petitum MK tersebut.

Meski demikian, Bob mengatakan, UU Cipta Kerja pada dasarnya dibentuk demi mendukung pembukaan lapangan kerja.

“UU Cipta Kerja diluncurkan justru karena pembukaan lapangan kerja yang tidak optimal, makanya namanya UU Cipta Kerja yang sebenarnya relatif terlambat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/11).

Baca Juga: Putusan MK Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Respon Serikat Pekerja

Bob bilang, di negara maju seperti Jerman, mereka membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk reformasi ketenagakerjaan (labor reform). Sementara, UU Cipta Kerja terbilang masih muda, terhitung sejak awal berlakunya yakni pada 5 Oktober 2020.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah federasi serikat pekerja hingga Partai Buruh. Adapun terdapat 6 poin penting dalam putusan MK tersebut di antaranya, pembuatan UU Ketenagakerjaan baru, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun.

Berikutnya, terkait pekerja alih daya, alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), besaran uang pesangon hingga tumpang tindih norma yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×