Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan potensi penerimaan negara dari rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditujukan bagi rokok lokal pada 2026 dinilai sangat besar.
Meski belum dilakukan perhitungan resmi, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
“Belum, belum kita hitung. Tapi nanti kalau itu sudah masuk pasti akan besar sekali. Berapa triliun lah. Ada pikiran kasar tapi kita kan belum tahu nih,” ujar Purbaya saat ditemui di komplek Gedung Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut nantinya juga akan dibahas bersama DPR. Menurut Purbaya, proses pembahasan perlu melibatkan legislatif karena banyak anggota DPR yang berasal dari daerah penghasil tembakau.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kejar Aturan Layer Cukai Rokok Baru Rampung Secepatnya
“Kayaknya saya mesti ke DPR juga nanti untuk itu. Karena banyak juga anggota DPR yang berasal dari daerah rokok itu, rokok ilegal itu. Tapi saya lihat nanti seperti apa,” katanya.
Purbaya menegaskan, tujuan utama dari penambahan lapisan tarif cukai tersebut adalah untuk menarik peredaran rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Setelah itu, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
“Tapi tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal. Habis itu nanti kalau ada yang main-main saya hajar semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah akan segera memutuskan aturan terkait penambahan layer tarif CHT untuk rokok lokal tersebut. Saat ini, kebijakan masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditargetkan rampung secepatnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pemerintah Akan Analisis Sebelum Putuskan Penyesuaian Cukai Rokok
“Kami ciptakan cukai baru khusus, (tapi) belum diputuskan (kapan akan diterapkan),” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Kemenkeu masih menggodok detail regulasi penambahan lapisan tarif cukai tersebut sebelum dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Kami buat secepat mungkinlah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” sambungnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembahasan bersama DPR berpotensi memakan waktu lebih lama. Namun, ia menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal setelah aturan tersebut diterapkan.
“Kalau yang luar, yang (rokok) ilegal saya tutup,” katanya.
Di sisi lain, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan ini sejalan dengan yang sebelumnya ia sampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada September 2025.
Baca Juga: Gappri Minta Dilibatkan dalam Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok
“Jadi, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi, mereka bilang sudah cukup, ya sudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita nggak naikin. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikkan,” ujar Purbaya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan struktur tarif cukai rokok dapat berjalan seiring dengan upaya pengendalian rokok ilegal, tanpa menambah beban tarif cukai pada 2026.
Selanjutnya: KUR Bank BPD DIY Tumbuh Positif, Tembus Rp 8 Miliar hingga Desember 2025
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 21 Januari 2026, Pengaruh Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













