kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.766   26,00   0,16%
  • IDX 8.778   29,74   0,34%
  • KOMPAS100 1.209   4,20   0,35%
  • LQ45 853   0,94   0,11%
  • ISSI 317   2,56   0,82%
  • IDX30 438   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 511   -0,45   -0,09%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   -0,09   -0,07%

Purbaya Buka Opsi Tarik Sebagian Surplus BI Sebelum Tahun Buku Berakhir


Minggu, 04 Januari 2026 / 11:44 WIB
Purbaya Buka Opsi Tarik Sebagian Surplus BI Sebelum Tahun Buku Berakhir
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus BI (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memiliki ruang gerak yang lebih adaptif dalam menghadapi dinamika penerimaan dan kebutuhan belanja negara.

Baca Juga: BI Resmi hentikan Jibor dan Dorong Penggunaan Indonia

Dalam PMK 115/2025, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara, sepanjang terdapat kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," bunyi Pasal 22 A ayat (1), dikutip Minggu (4/1/2026).

Aturan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia. Permintaan setoran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme komunikasi dan koordinasi fiskal–moneter guna menjaga keseimbangan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, PMK 115/2025 mengatur mekanisme penyesuaian apabila terjadi selisih antara setoran sementara dengan hasil perhitungan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit.

Apabila setoran sementara lebih kecil dari hasil audit, BI wajib menyetorkan kekurangannya. Sebaliknya, jika setoran sementara lebih besar, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran kepada BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Rp 9.891,6 Triliun pada November 2025, Kredit Mulai Menggeliat

Mengutip pemberitaan KONTAN sebelumnya, Bank Indonesia memproyeksikan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2025 akan berbalik mencatatkan surplus sebesar Rp 68,66 triliun, setelah sebelumnya ditargetkan mengalami defisit Rp 26,71 triliun.

Perubahan proyeksi ini mencerminkan kinerja penerimaan BI yang diperkirakan lebih kuat dibandingkan dengan pengeluarannya.

Berdasarkan paparan ATBI 2025, penerimaan BI diproyeksikan mencapai Rp 234,39 triliun atau 138,58% dari target, sementara pengeluaran diperkirakan sebesar Rp 165,72 triliun atau 84,62% dari target.

Surplus ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pemerintah membuka opsi pemanfaatan sisa surplus BI untuk mendukung pengelolaan APBN secara lebih fleksibel dan responsif.

Selanjutnya: Ini Alasan PSSI Pilih John Herdman Ketimbang Van Bronckhorst Jadi Pelatih Timnas

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×