Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi penggantian investasi daerah dalam Program Hibah Air Minum.
Kepala Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Chandra Situmorang mengatakan, anggaran untuk verifikasi berkisar Rp 16 miliar untuk program 2018.
"Uji petik dari BPKP anggarannya sangat murah, hanya 2% dari total dana hibah," kata Chandra usai acara Lokakarya Penyiapan Program Air Minum 2018 di Jakarta, Selasa (24/10).
Tahun depan, Ditjen Cipta Karya menargetkan 215.000 sambungan rumah (SR) yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat menerima manfaat program dengan anggaran sebesar Rp 650 miliar di perkotaan, dan Rp 150 miliar di perdesaan.
Verifikasi dibutuhkan lantaran skema Program Hibah Air minum ini menggunakan mekanisme output based. Jadi, Pemerintah Daerah melalui PDAM diminta membangun infrastruktur hingga SR terpasang. Kemudian, invetasi yang telah dikeluarkan akan diganti dari dana hibah tersebut.
"Kita verifikasi by name by address, kita hitung satu persatu berapa jumlah SR bertambah, bagaimana kualitas apakah sudah memenuhi standar yang ditentukan?" jelas Chandra.
Sedangkan dana penggantinya dialokasikan Rp 3 juta untuk satu SR. Biaya tersebut telah mencakup biaya fungsional, mulai dari resevoir, unit produksi sampai sambungan ke rumah-rumah MBR.
Chandra menambahkan, program ini dilakukan demi meningkatkan akses air minum, dan air bersih kepada MBR. Lantaran selama ini MBR kerap tak jadi prioritas bagi PDAM maupun daerah terkait layanan penyediaan air.
"Dengan stimulan hibah ini, kita dorong PDAM layani MBR. Selama ini pelayanan terhadap MBR itu tak jadi prioritas. Karena PDAM itu entitas bisnis, dia mau melayani yang willingnes to payment, dan willingnes to connect tinggi, dan itu bukan MBR," imbuh Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News