Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Punj Lloyd Indonesia (PLI) kini boleh tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Era Bangun Jaya (EBJ) dan PT Indonesian Marine (IM) di PN Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Aviantara, mengatakan permohonan PKPU yang diajukan EBJ dan IM tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. "Permohonan pemohon PKPU tidak dapat dapat diterima," ujar Aviantara dalalm putusannya, di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
Majelis mengatakan karena EBJ dan IM tidak dapat membuktikan utang PLI secara sederhana maka majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan hal lainnya. Terkait putusan itu, kuasa hukum EBJ dan IM, Rudy Bangun mengatakan kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
Menurut Rudy, pihak PLI sebenarnya telah mengakui adanya utang di payment instruction. Selain itu, Rudy juga mengaku kaget atas putusan tersebut karena merasa bukti-bukti yang disodorkan sudah cukup membuktikan PLI punya utang. "Kami informasikan dulu ke klien, jadi belum tahu apa langkah selanjutnya,"ucapnya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum PLI, Audy Runturambi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan hakim sudah obyektif dan memang pihaknya tidak mengakui adanya utang kepada para krediturnya tersebut. "Era Bangun Jaya itu kan gagal menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.
Kendati begitu, Audy bilang pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kasus perdata antara PLI dengan EBJ yang juga sekarang tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat. Dalam sengketa perdata yang sekarang sudah masuk kesimpulan tersebut, EBJ mengugat PLI dengan tudingan wanprestasi terkait kasus yang sama dengan PKPU sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News