Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perseteruan antara PT Bakrie Construction dengan PT Punj Lloyd Indonesia mulai berakhir. Kedua perusahaan ini sepakat untuk mengakhiri sengketa utang-piutang dengan ditandai pencabutan permohonan kepailitan oleh Bakrie Construction. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Aroziduhu Waruwu, secara resmi, telah mengabulkan pencabutan perkara ini di sidang putusan, Selasa (23/12) lalu.
Kesepakatan perdamaian ini tercapai setelah kedua belah pihak melakukan perjanjian restrukturisasi utang. Punj Lloyd bersedia menyelesaikan utang ke Bakrie.
"Utang direstrukturisasi dan dibayarkan Senin (22/12) kemarin," kata Coorporate Legal Bakrie Construction Aprias Munik. Sementara kuasa hukum Punj Lloyd, Melky Simamora enggan memberikan komentar banyak. "Seperti yang dijelaskan pemohon," katanya. Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula saat Bakrie Construction mengajukan gugatan pailit ke Punj Lloyd pada Oktober lalu karena memiliki tagihan utang US$ 800 juta.
Utang ini terjadi karena ada perjanjian subkontrak pembuatan, pengecatan, perakitan awal, dan jasa load out proyek yang di Sumuranja, Mera, Banten. Bakrie Construction dan Punj Lloyd menyepakati kontrak tanggal 6 Juli 2011, dengan nilai subkontrak US$ 4,4 juta.
Punj Lloyd sudah membayar sebagian nilai subkontrak. Namun, masih ada sejumlah tagihan yang belum mereka bayar. Padahal, Bakrie Contruction mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian. Sisa tagihan yang belum dibayarkan senilai US$ 750.000.
Dalam pertemuan tanggal 12 Juni 2012, Punj Lloyd berjanji untuk membayar sisa tagihan di akhir bulan Agustus 2012 sebesar US$ 300.000, September 2012 sebesar US$ 300.000, dan Oktober 2012 sebesar US$ 150.000. Namun kenyataannya, Punj Lloyd baru membayar US$ 450.000 sehingga sisa utang yang belum dibayar senilai US$ 300.000.
Punj Lloyd juga memiliki utang lain terhadap Bakrie Construsction, yaitu berupa tagihan penyewaan alat perancah (scaffolding) untuk menunjang kerjasama dengan Pertamina Hulu Energy ONWJ sejak November 2011 hingga September 2013 senilai US$ 499,6 ribu. Sehingga total utang Punj Lloyd menjadi US$ 799.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News