kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

PKPU Punj Lloyd Indonesia diputus hari ini


Rabu, 26 Maret 2014 / 08:53 WIB
PKPU Punj Lloyd Indonesia diputus hari ini
Sinopsis Avatar: The Way of Water atau Avatar 2 beserta trailer, poster, durasi film dan jadwal tayangnya di bioskop tahun 2022 ini.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Punj Lloyd Indonesia (PLI) ternyata tengah bersengketa di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan asal India ini kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para krediturnya. Kali ini, PT Era Bangun Jaya (EBJ) dan PT Indonesian Marine (IM) meminta majelis hakim agar PLI dinyatakan masuk proses PKPU.

Sengketa ini didaftarkan dengan nomor 12/PKPU/2014/PN.Jkt/Pst pada 6 Maret 2014 yang lalu. Kini sengketa sudah masuk dalam tahap kesimpulan, dan majelis hakim menjawalkan akan memutus perkara ini pada hari Rabu (26/3).

Dalam permohonan PKPU ini, kuasa hukum EBJ dan IM, Joao Meco mengatakan PLI sebelumnya memiliki perjanjian kontrak untuk proyek di daerah Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan pada tahun 2010. Perjanjian itu berupa pengerjaan proyek di Tanjung Tabalong dan Sangata, Kalimantan. Nah dari hasil pengerjaan itu, total kewajiban PLI terhadap EBJ sebesar Rp 7,4 miliar. "Utang tersebut sudah jatuh tempo dan belum dibayar lunas oleh termohon,"ujar Joao dalam berkas permohonannya.

Kemudian PLI juga memiliki utang yang telah jatuh tempo terhadap IM dari hasil pengerjaan proyek di tempat yang sama dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jumlah utang itu sebesar Rp 37,6 miliar. Utang tersebut menurut Joao telah diakui oleh PLI dan telah melakukan pembayaran terhadap IM yang dititipkan melalui Notaris Humberg Lie pada 20 Desember 2013.

"Namun pembayaran tersebut tertunda karena adanya ketidaksesuaian antara pihak pemohon II PKPU dengan Termohon PKPU," tambahnya.

Meskipun PLI menolak tagihan yang diajukan IM dengan dalil tagihan IM masih dalam sengketa yang memerlukan pemeriksaan yang rumit, maka mengenai perbedaan jumlah utang, bunga dan denda tersebut nantinya bisa diverifikasi lebih lanjut dalam proses PKPU. Namun yang penting adalah adanya pengakuan dari PLI memiliki utang kepada IM.

PLI juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain terbukti dari gugatan kepailitan yang diajukan PT IEV Indonesia dan PT Bakrie Construction kepada PLI sebelumnya. Terkait permohonan PKPU Ini, kuasa hukum PLI Audy Runturambi enggan memberikan komentar. KONTAN sudah mencoba menghubungi lewat telepon dan pesan singkat tapi tidak direspon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×