kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Punj Lloyd tuding Bakrie Construction wan prestasi


Senin, 09 Desember 2013 / 19:35 WIB
Punj Lloyd tuding Bakrie Construction wan prestasi
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Sabtu, 23 Juli 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Punj Lloyd Indonesia tidak begitu saja mengakui utang-utang yang diajukan PT Bakrie Contruction dalam permohonan pailitnya. Punj Lloyd justru menilai Bakrie Constriction melakukan wan prestasi.

Kuasa hukum Punj Lloyd, Audy Runturambi enggan berkomentar saat dihubungi, Senin (9/12). "Nanti tunggu pembuktian dari pemohon," ujarnya.

Sementara dari berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, Punj Lloyd menolak utang-utang terhadap Bakrie Contruction. Menurut Punj Lloyd, utang ini tidak sederhana.

Punj Lloyd mengaku sudah menyelesaikan permasalahan utang piutang dengan Bakrie Construction lewat perjanjian perdamaian tanggal 21 Juni 2012. Dalam perjanjian ini Bakrie Contruction sepakat menghapuskan tagihan utang Punj Lloyd senilai US$ 750 ribu. Di sisi lain Punj Lloyd memberi wewenang Bakrie Construction untuk menggunakan barang-barang miliknya secara gratis. Kecuali, sisa besi baja yang akan dijual dengan bantuan Bakrie Contruction.

Bakrie Construction dinilai melanggar perdamaian dengan mengajukan tagihan utang pada bulan September 2012. Namun demikian, Punj Lloyd beritikad baik membayar, yakni dengan mencicil sebesar US$ 250 ribu pada 29 November 2012 dan US$ 200 ribu pada Januari 2013.

Meski telah dibayar senilai US$ 450 ribu, Bakrie Contruction tetap menagih kekurangan senilai US$ 300 ribu. Melalui surat tanggal 31 Januari 2013, Punj Lloyd menegaskan sisa utang akan dibayar apabila permasalahan sewa scaffholding sudah selesai. Punj Lloyd juga meminta Bakrie Construction mengembalikan barang-barang milik PT Pertamina Hulu Energy (PHE) yang berada di wilayahnya. Sayang, peringatan ini diabaikan Bakrie Construction. Punj Lloyd kembali mengirim surat pada bulan Februari, April, dan Mei 2013.

Bakrie Construction baru memberikan balasan pada bulan Mei 2013. Isinya, Bakrie Construction tidak mau mengembalikan barang-barang milik PHE sebelum Punj Lloyd melunasi sisa utangnya dan membayar sewa scaffolding senilai US$ 499,6 ribu. Akibat perbuatan ini, Punj Lloyd diminta membayar US$ 243,3 ribu ke PHE.

Punj Lloyd menganggap Bakrie Construction menagih di luar jumlah yang disepakati. Dalam perjanjian perdamaian, kewajiban Punj Lloyd hanya sebesar US$ 750 ribu. Perjanjian ini tidak mengatur adanya biaya sewa scaffolding. Punj Lloyd menganggap Bakrie Construction telah melakukan wan prestasi terhadap perjanjian perdamaian yang disepakati bersama. Untuk itu, Punj Lloyd menyatakan berhak untuk tidak melakukan kewajiban membayar sisa cicilan senilai US$ 300 ribu.

Tak hanya itu, Bakrie Construction dianggap tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain lantaran Punj Lloyd sudah membayar seluruh tagihannya.

Kuasa hukum Bakrie Construction, Joao Mecco mengaku punya bukti-bukti utang Punj Lloyd. "Yang jelas mereka kan tidak mampu bayar, jadi kami pailitkan," ujarnya. Pihaknya menganggap Punj Lloyd hanya mencari-cari alasan untuk menunda pembayaran.

Sebelumnya, Bakrie Construction mengajukan pailit Punj Lloyd lantaran memilki tagihan utang sehubungan dengan perjanjian Subkontrak pembuatan, pengecatan, perakitan awal, dan jasa load out di halaman pembuatan Sumuranja, Merak-Banten, Jawa Barat Utara. Perjanjian dengan nilai subkontrak US$ 4,4 juta ini disepakati Bakrie Construction dengan Punj Lloyd tanggal 6 Juli 2011.

Bakrie Contructions mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian. Sementara Punj Lloyd belum membayar sisa tagihan senilai US$ 300 ribu.

Punj Lloyd juga memiliki utang lain terhadap Bakrie Construction, yaitu berupa tagihan penyewaan alat perancah (scaffolding) senilai US$ 499,6 ribu. Punj Lloyd menyewa perancah dari Bakrie Construction untuk menunjang kerjasama dengan Pertamina Hulu Energy ONWJ sejak tahun 2011. Penyewaan ini dilakukan dari November 2011 hingga September 2013. Meski alat sudah dipakai, Punj Lloyd belum juga membayar biaya sewanya.

Dengan demikian total utang Punj Lloyd terhadap Bakrie Construction menjadi US$ 799,6 ribu.

Pemeriksaan perkara pailit ini sempat terhenti lantaran ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Rasindo Internasional. Namun, permohonan akhirnya dicabut karena Punj Lloyd sudah melunasi utang ke Rasindo. Sidang dengan ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu ini akan dilanjutkan Selasa (10/12) dengan agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×