kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Produk Pangan Olahan Tinggi Garam Dinilai Layak Kena Cukai, Ini Alasannya


Selasa, 15 Juli 2025 / 20:39 WIB
Produk Pangan Olahan Tinggi Garam Dinilai Layak Kena Cukai, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Produk pangan olahan bernatrium termasuk dalam jenis produk yang diusulkan dikenakan cukai.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pada dasarnya, penerimaan cukai mengacu pada barang yang memiliki dampak negatif terhadap suatu kondisi.

"Eksternalitas negatif ini bisa berupa biaya kesehatan yang dikeluarkan karena adanya konsumsi sebuah barang," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/07).

Ketika dikenakan cukai, maka ada harapan terjadi penurunan konsumsi barang tersebut dalam hal ini produk-produk pangan olahan bernatrium sehingga eksternalitas negatif berkurang.

"Produk pangan olahan bernatrium tampaknya bisa menjadi salah satu barang perluasan barang kena cukai. Penyakit darah tinggi, banyak disebabkan produk olahan bernatrium," jelasnya.

Baca Juga: Cukai Produk Olahan Bernatrium Bakal Kerek Harga Produksi, Konsumen yang Tanggung?

Nailul menambahkan, sama seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang juga akan dikenakan cukai, produk pangan olahan bernatrium juga dapat dikenakan cukai dalam kadar tertentu.

"Jadi nanti ada batasan natrium yang tidak dikenakan cukai," katanya.

Untuk produk yang bernatrium tinggi akan memperoleh cukai yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang mengandung natrium lebih rendah.

"Jadi tidak serta-merta langsung menerapkan semua produk bernatrium akan dikenakan cukai tinggi, tapi harus ada pengaturan kandungannya," kata dia.

Jika penerapan cukai berlaku, dari sisi industri makanan dan minuman (mamin) menurutnya pelaku usaha atau perusahaan bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, produsen dan pelaku ritel juga wajib untuk memberitahukan kandungan makanan tersebut mengandung natrium tinggi atau tidak.

"Industri makanan minuman memang akan tertekan, namun saya rasa kebijakan ini bisa dilakukan asalkan dengan penuh perhitungan. Perusahaan yang dapat adaptasi dengan membuat produk rendah natrium akan tetap mendapatkan permintaan yang tinggi," jelas dia.

Baca Juga: Kemenkeu Usul Pengenaan Cukai Produk Olahan Bernatrium, Begini Respons Apindo

Sebelum munculnya wacana pajak untuk makanan olahan tinggi garam, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lebih dulu mengemukakan potensi cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 lalu.

Kemudian pada Senin (14/7), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, menyebut pihaknya merekomendasikan pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium.

"Rekomendasi pada barang-barang ekspansi barang kena cukai," kata Anggito.

Selanjutnya: DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan dan Lindungi Industri

Menarik Dibaca: 4 Zodiak Paling Open Minded, Tidak Takut Mencoba Hal Baru!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×