kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Publik gugat pemerintah terkait kenaikan harga BBM


Kamis, 02 Mei 2013 / 18:46 WIB
Publik gugat pemerintah terkait kenaikan harga BBM
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo Tiket.com, Diskon Tiket Kereta Hingga Rp35.000 . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM akan menggugat Pemerintah terkait kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka menuntut pemerintah membuka berapa harga biaya pokok produksi BBM bersubsidi. 

Mereka menilai, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak transparan dalam penentuan harga pokok produksi BBM bersubsidi.  "Mekanisme yang ditempuh adalah citizen lawsuit," kata Lukmanul Hakim, SH, Koordinator Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM Bersubsidi

Hingga saat ini, informasi tentang real production cost (Harga Pokok Produksi) yang harus dikeluarkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM bersubsidi tak pernah jelas. Sebaliknya, pemerintah bersikeras menggunakan harga MOPS (Mid Oil Plats Singapore) sebagai acuan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Kondisi inilah yang membuat 

Harga bensin MOPS adalah Rp 5617 per liter dengan kadar RON 92. Sementara kadar RON bensin Premium yang bersubisi hanya 88. "Ini jelas terjadi pembohongan publik. Inilah yang membuat kita akan memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar 10 Mei 2013," ujar Lukmanul.

Selain menuntut membuka berapa harga biaya pokok produksi sesungguhnya, mereka juga mendesak audit terhadap biaya produksi BBM bersubsidi. Audit tidak akan dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), namun oleh auditor independen yang semua biayanya ditanggung oleh pemerintah. "Dalam hal sensitif seperti ini, audit memang harus dilakukan auditor yang benar-benar independen dari pemerintah agar hasilnya bisa adil dan berimbang," ujar Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×