kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Publik gugat pemerintah terkait kenaikan harga BBM


Kamis, 02 Mei 2013 / 18:46 WIB
Publik gugat pemerintah terkait kenaikan harga BBM
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo Tiket.com, Diskon Tiket Kereta Hingga Rp35.000 . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM akan menggugat Pemerintah terkait kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka menuntut pemerintah membuka berapa harga biaya pokok produksi BBM bersubsidi. 

Mereka menilai, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak transparan dalam penentuan harga pokok produksi BBM bersubsidi.  "Mekanisme yang ditempuh adalah citizen lawsuit," kata Lukmanul Hakim, SH, Koordinator Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM Bersubsidi

Hingga saat ini, informasi tentang real production cost (Harga Pokok Produksi) yang harus dikeluarkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM bersubsidi tak pernah jelas. Sebaliknya, pemerintah bersikeras menggunakan harga MOPS (Mid Oil Plats Singapore) sebagai acuan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Kondisi inilah yang membuat 

Harga bensin MOPS adalah Rp 5617 per liter dengan kadar RON 92. Sementara kadar RON bensin Premium yang bersubisi hanya 88. "Ini jelas terjadi pembohongan publik. Inilah yang membuat kita akan memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar 10 Mei 2013," ujar Lukmanul.

Selain menuntut membuka berapa harga biaya pokok produksi sesungguhnya, mereka juga mendesak audit terhadap biaya produksi BBM bersubsidi. Audit tidak akan dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), namun oleh auditor independen yang semua biayanya ditanggung oleh pemerintah. "Dalam hal sensitif seperti ini, audit memang harus dilakukan auditor yang benar-benar independen dari pemerintah agar hasilnya bisa adil dan berimbang," ujar Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×