Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM akan menggugat Pemerintah terkait kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka menuntut pemerintah membuka berapa harga biaya pokok produksi BBM bersubsidi.
Mereka menilai, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak transparan dalam penentuan harga pokok produksi BBM bersubsidi. "Mekanisme yang ditempuh adalah citizen lawsuit," kata Lukmanul Hakim, SH, Koordinator Tim Advokasi Warga Negara Menggugat Harga BBM Bersubsidi
Hingga saat ini, informasi tentang real production cost (Harga Pokok Produksi) yang harus dikeluarkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM bersubsidi tak pernah jelas. Sebaliknya, pemerintah bersikeras menggunakan harga MOPS (Mid Oil Plats Singapore) sebagai acuan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Kondisi inilah yang membuat
Harga bensin MOPS adalah Rp 5617 per liter dengan kadar RON 92. Sementara kadar RON bensin Premium yang bersubisi hanya 88. "Ini jelas terjadi pembohongan publik. Inilah yang membuat kita akan memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar 10 Mei 2013," ujar Lukmanul.
Selain menuntut membuka berapa harga biaya pokok produksi sesungguhnya, mereka juga mendesak audit terhadap biaya produksi BBM bersubsidi. Audit tidak akan dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), namun oleh auditor independen yang semua biayanya ditanggung oleh pemerintah. "Dalam hal sensitif seperti ini, audit memang harus dilakukan auditor yang benar-benar independen dari pemerintah agar hasilnya bisa adil dan berimbang," ujar Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News