CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

PSM dan NDSC sepakat tempuh jalur arbitrase


Kamis, 18 September 2014 / 17:55 WIB
PSM dan NDSC sepakat tempuh jalur arbitrase
ILUSTRASI. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Senin (3/4). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sengketa antara PT Permata Selaras Mandiri (PSM) melawan perusahaan asal Oman, National Drilling and Service Company LLC (NDSC) memasuki babak baru pasca gagalnya mediasi kedua belah pihak. NDSC mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang isinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Kuasa hukum NDSC Andi Simangunsong mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara kliennya dengan PSM terkait pelaksanaan pekerjaan pengeboran geothermal di daerah Sungai Penuh Jambi. "Antra klien saya dengan PSM telah sepakat dan memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (18/9).

Andi menjelaskan forum penyelesaian sengketa antara NDSC dan PSM harus mengacu pada perjanjian pokok yakni O&M Agreement dan PGE Contract yang telah memilih Arbitrase di BANI. Dengan pertimbangan itu, lanjut Andi, maka PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Andi bilang sesuai dengan ketentuan pasal 2, 3, 11 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Arbitrase merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa para pihak yang telah membuat perjanjian arbitrase. Itulah sebabnya mengapa pengadilan negeri tidak berwenang mengadilinya.

Dengan demikian, Andi meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memeriksa mengadili terlebih dahulu keberatan NDSC tersebut sebelum memeriksa pokok perkara. Hal itu sesuai dengan pasal 136 HIR Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan praktik peradilan majelis hakim wajib memeriksa dan memutus terlebih dahulu mengenai kewenangan absolut sebelum ke pokok perkara.

Pada 30 September 2014 nanti, para pihak akan menyerahkan kesimpulan dan sidang setelahnya akan ada putusan sela soal eksepsi kompetensi absolut tadi.

Kuasa hukum PSM Hendra Kusumah Jaya menolak bila kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Arbitrase. Ia bilang kliennya tidak mencantumkan kesepakatan dengan NDSC soal klausul arbitrase. "NDSC membuat kesepakatan soal Arbitrase itu dengan PT Radiant Utama dan bukan dengan klien kami," ujarnya.

Sebelumnya PSM, perusahaan yang bergerak dibidang pengeboran melayangkan gugatan wanprestasi terhadap NDSC. PSM juga menyeret Radiant Utama, perusahaan pengeboran minyak dan gas dan United Gulf Energy Resources LLC, induk usaha National Drilling Company yang bermarkas di Kesultanan Oman, sebagai turut tergugat.

Hendra bilang NDSC telah membuat kerjasama dengan PSN pada tanggal 31 Januari 2012. Isi kerjasama itu, Permata Selaras membantu pelaksanaan pekerjaan pengeboran geothermal di daerah sungai penuh Jambi. Perjanjian itu disebut dengan istilah "Sungai Penuh Project Agreement", Ref No.NDSC/PSM/Perum/Sp-009.

Dalam perjanjian itu juga PSM berkewajiban melaksanakan pekerjaan berupa crew services, catering/camp services, heavy equipment dan camp and cooling tower. Kemudian PSM berhasil menyelesaikan semua pekerjaan tersebut. Dan NDSC membayar sebesar US$ 31,429.54 untuk tagihan permata kepada PSM. Namun untuk tagihan berikutnya, NDSC tidak lagi membayarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×