kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa pengeboran di Jambi dibawa ke meja hijau


Senin, 05 Mei 2014 / 09:04 WIB
Sengketa pengeboran di Jambi dibawa ke meja hijau
ILUSTRASI. Cari tahu negara mana yang jadi tuan rumah Piala Dunia 2006 dan pemenangnya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan yang bergerak dibidang pengeboran, PT Permata Selaras Mandiri melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perusahaan asal Oman, National Drilling and Service Company LLC (NDSC). Permata juga menyeret PT Radiant Utama, perusahaan pengeboran minyak dan gas dan United Gulf Energy Resources LLC, induk usaha National Drilling Company yang bermarkas di Kesultanan Oman, sebagai turut tergugat I & II.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 332/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst pada tanggal 12 Juli 2013 lalu. Kuasa hukum Permata, Hendra Kusumah Jaya mengatakan, awalnya kasus ini bermula ketika PT Pertamina Geothermal Energy memberikan pekerjaan kepada Radiant untuk melakukan pengeboran geothermal atau panas bumi di Jambi.

Kemudian, Radiant menunjuk NDSC sebagai sub kontraktornya. Lalu NDSC meminta Permata membantunya dengan meneken kerjasama pada tanggal 31 Januari 2012. Isi kerjasama itu, Permata membantu pelaksanaan pekerjaan pengeboran geothermal di daerah Sungai Penuh, Jambi. Perjanjian itu disebut dengan istilah "Sungai Penuh Project Agreement", Ref No.NDSC/PSM/Perum/Sp-009.

Dalam perjanjian itu juga Permata berkewajiban melaksanakan pekerjaan berupa crew services, catering/camp services, heavy equiptment dan camp and cooling tower. Kemudian Permata mengklaim berhasil menyelesaikan semua pekerjaan tersebut. Namun NDSC baru membayar tagihan pertama sebesar US$ 31,429.54.

Namun untuk tagihan berikutnya, Permata bilang NDSC belum membayarnya. Ketika terus ditagih, NDSC malahan mengakhiri kerjasama secara sepihak pada 26 Maret 2012. Namun pada 13 Mei 2012 NDSC membatalkan pengakhiran kerjasama tersebut.

Pada bulan Oktober 2012, Pertamina tiba-tiba mengakhiri kontrak kerjasama dengan Radiant. Hal itu juga mengakhiri kerjasamanya dengan NDSC. Maka secara otomatis pula mengakhiri kerjasama antara Permata dengan NDSC.

Meskipun begitu, NDSC masih memiliki kewajiban membayar sisa biaya pekerjaan kepada Permata sebesar Rp 12,9 miliar dan US$ 190.000. "Namun National Drilling Company melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sisa tagihan itu," ujar Hendra, usai sidang perdana pekan lalu.

Selain itu, Permata juga diberi pekerjaan mengadakan dan mengirim Rig ke Indonesia dengan mengeluarkan biaya sebesar US$ 405.000. Lagi-lagi, NDSC menolak mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan Permata terkait pengurusan Rig tersebut.

Atas perbuatan wanprestasi tersebut, Permata memohon kepada pengadilan agar barang berupa Rig 1500 HP-National Oilwell Varcon Nomor Seri MI11-08-071 tahun pembuatan 2008 dan tahun pakai 2012 dapat diletakkan sita jaminan oleh pengadilan.

Dimana Rig tersebut adalah milik National Drilling Company dan induk usahanya yakni United Gulf Energy asal Oman. Kini Rig itu berada di wilayah Desa Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, Jambi. Permata juta meminta pengadilan menghukum NDSC membayar lunas sisa kewajibannya sebesar Rp 12,9 miliar dan US$ 190.000 serta mengganti semua biaya pengadaan dan pengurusan Rig sebesar US$ 405.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar, serta untuk setiap keterlambatan pembayaran dibayar denda Rp 2 juta per hari.

Sengketa ini sudah memasuki sidang perdana pada Rabu (30/4) di PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Amin Ismanto meminta kedua belah pihak untuk mediasi dengan menunjuk hakim Edy Suwanto sebagai hakim mediasi. Kuasa hukum National Drilling Company Andi Simangunsong yang hadir dipersidangan mengatakan pihaknya siap menjalani mediasi terlebih dahulu terkait sengketa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×