CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.864   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.156   -58,36   -0,81%
  • KOMPAS100 1.093   -9,52   -0,86%
  • LQ45 871   -4,28   -0,49%
  • ISSI 216   -2,39   -1,10%
  • IDX30 447   -1,61   -0,36%
  • IDXHIDIV20 540   -0,03   -0,01%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,07%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Pengadilan tolak eksepsi Shimizu, perkara lanjut


Minggu, 07 September 2014 / 19:05 WIB
Pengadilan tolak eksepsi Shimizu, perkara lanjut
ILUSTRASI. 5 Cara Sederhana Agar Tetap Fokus dan Produktif Saat Puasa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Dextam Contractors boleh tersenyum lega. Soalnya, gugatannya melawan Shimizu Corporataion diputuskan bisa diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan memeriksa bukti dan saksi terkait gugatan Dextam terhadap perusahaan asal Jepang tersebut.

Ketua Majelis Hakim  Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihaknya berwenang memeriksa perkara tersebut lantaran wilayah hukumnya masih berada dalam yuridiksinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat masih memiliki kewenangan absolut mengadili perkara tersebut.

"Menolak eksepsi (jawaban) tergugat dan menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melanjutkan perkara ini," ujar Basuki dalam amar putuannya pekan lalu.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk mengajukan jawaban dan kemudian masuk dalam proses pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari para pihak yang bersengketa. Atas putusant tersebut, kuasa hukum Shimizu Tagor Ricardo Sibarani mengatakan pihaknya siap melanjutkan parkara tersebut. "Kami siap melanjutkan untuk pembuktian," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Dextam Aldy Dio Bayu mengatakan masih berkonsultasi dengan klien terkait langkah hukum selanjutkan. Pasalnya, dari tiga gugatan Dextam melawan Shimizu, dua diantaranya tidak dapat diterima dan diperiksa PN Jakarta Pusat.

Perkara tersebut yakni, gugatan Dextam melawan Shimizu Corporation dan PT Mid Plaza Prima dengan nomor perkara, 213/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, dan gugatan Dextam melawan Shimizu dan Bank of Tokyo dengan nomor pendaftaran 214/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Hakim berpendapat ada klausul yang menyatakan bila ada perkara diantara para pihak maka harus diselesaikan di Pengadilan Arbitrase.

Dalam sengketa ini, Dextam menuding Shimizu melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait kerjasama Join Venture Agreement (JVA)  yang mengatur kerjasama dalam bidang jasa konstruksi dan pembangunan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun dalam perjalanan waktu, Shimizu justru tidak mengandeng Dextam  dalam setiap proyek konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×