kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Proses perdamaian PKPU Citra Sari Makmur molor


Senin, 21 Juli 2014 / 18:52 WIB
Proses perdamaian PKPU Citra Sari Makmur molor
ILUSTRASI. Airlangga Hartarto Optimistis Ketentuan DHE Wajib Ngendap 3 Bulan Tingkatkan Cadangan Devisa Hingga US$ 50 Miliar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) berjalan alot. Jadwal voting terhadap proposal perdamaian yang diajukan debitur yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Senin (21/7) molor menjadi hari Kamis (24/7). Hal itu dikarenakan kreditur sindikasi belum memberikan opini atas proposal perdamaian terbaru CSM.

Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim, yang juga salah satu kreditur sindikasi mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk berembuk dengan beberapa kreditur sindikasi lainnya untuk memberikan opini atas proposal terbaru CSM tersebut. "Proposalnya baru diajukan pada Jumat (18/7) kemarin, jadi klien kami perlu berembuk dulu dengan kreditur sindikasi lainnya. Jadi kami meminta waktu voting diundur hari Kamis saja," ujarnya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusar, Senin (21/7).

Sementara itu pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan, pengunduran waktu voting ini untuk memberikan waktu bagi kreditur mempelajari proposal CSM. Kendati begitu, Djawoto irit bicara soal isi proposal yang diajukan CSM tersebut. Namun dari keterangannya sebelumnya, ia bilang ada sejumlah investor yang tertarik masuk dan membeli CSM. Salah satu calon investornya berasal dari China dan dua investor lokal.

Voting terhadap proposal perdamaian yang akan dilaksanakan pada hari Kamis ini merupakan yang terakhir. Pasalnya waktu yang diberikan oleh Undang-Undang PKPU dan Kepailitan untuk masa PKPU sebanyak 270 hari. Dan terakhir kali PN Jakarta Pusat telah memperpanjang PKPU CSM selama 54 hari. Dengan demikian waktu 270 hari sudah terpakai semuanya pada awal Agustus 2014 mendatang. Nah bila perdamaian gagal dicapai maka CSM akan jatuh pailit.

CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Seperti diketahui CSM dalam status PKPU atas permohonan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Salah satu perusahaan telekomunikasi ini terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih dari perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×