Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Upaya menyelamatkan PT Citra Sari Makmur (CSM) dari ancaman pailit mulai membuahkan hasil. Soalnya, ada tiga investor yang hendak membeli CSM dan kini tengah bernegosiasi serius dengan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CSM.
Investor tersebut satu berasal dari Tiongkok dan dua investor lokal. Pada rapat kreditur CSM, Rabu (14/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak debitur, pengurus dan kreditur membahas secara alot tentang syarat-syarat penjualan CSM kepada calon investor tersebut.
Ada kendala tarik ulur antara debitur dan kreditur. Sebab keduanya belum sepakat soal batas-batas yang diberikan kepada pengurus untuk melanjutkan negosiasi dengan tiga calon investor tersebut.
"Jadi batas yang diberikan kepada pengurus oleh kreditur dan debitur untuk melakukan negosiasi penjualan CSM kepada calon investor masih dirumuskan," ujar Pengurus PKPU CSM Djawoto Jawono usai memimpin rapat kreditur.
Ia menjelaskan debitur dan Bank sebagai kreditur yang memiliki hak atas aset-aset CSM harus memberikan surat kuasa kepada pengurus untuk melakukan perundingan. Nah selama ini, baik debitur maupun bank masing-masing memberikan surat kuasa terpisah.
Karena itu, pengurus meminta agar dibuat satu surat kuasa yang dirumuskan bersama antara debitur dan pihak kreditur dalam hal ini bank. "Pada prinsipnya semua kreditur setuju tapi tinggal penyusunan kalimat-kalimat dalam pemberian surat kuasa ini yang masih dibahas," terang Djawoto.
Kalimat-kalimat batasan itu penting, terutama juga soal berapa harga yang diinginkan oleh kreditru dan debitur. Sehingga ketika pengurus memutuskan menjual CSM kepada ketiga calon investor tersebut, sudah sesuai dengan harapan kedua belah pihak. Akibat negosiasi yang alot terkait pembuatan surat kuasa penjualan CSM ini, voting kreditur terkait perpanjangan PKPU CSM akhirnya diundur menjadi Senin (19/5).
Hakim pengawas Bambang Koestopo yang memimpin rapat kreditur juga meminta agar debitu dan kreditur membicarakan serius soal pemberian kuasa tersebut. Sebab ia berharap segera ditemukan solusi damai yang membuat kedua belah pihak setuju terkait CSM.
Sementara itu, kuasa hukum permohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim, yang hadir dalam rapat kreditur mengatakan, pihaknya mendukung upaya pengurus melakukan negosiasi dengan para calon investor. Ia juga mengajak para kreditur lainnya mendukung upaya pengurus mencari solusi untuk menyelamatkan.
Persoalan ini bermula ketika PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa CSM memasuki proses PKPU. Alasannya, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah. Pemohon PKPU CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi.
CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News