Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Para kreditur PT Citra Sari Makmur (CSM) memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan mengajukan rencana perdamaian. Kesempatan ini juga merupakan persetujuan kreditur atas perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap selama 54 hari ke depan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) soal PKPU dan Kepailitan, PKPU maksimal diberikan selama 270 hari. Dengan penambahan 54 hari ke depan, maka PKPU Citra Sari sudah molor selama 270 hari. Pengurus PKPU Djawoto Juwono, mengatakan debitur akan memanfaatkan waktu singkat tersebut untuk bernegosiasi dengan investor dari China. "Rencananya investor baru mau datang ke Indonesia 7 Juni 2014," katanya usai voting perpanjangan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/6).
Djawoto berjanji, saat investor China datang ke Indonesia. Pihaknya akan mempertemukannya dengan kreditur. Selain investor dari China, ada juga dua investor lokal yang ingin membeli saham CSM, tapi nama mereka masih dirahasiakan. Dengan perpanjangan ini, pengurus PKPU meminta agar debitur menyiapkan proposal perdamaian. Dengan begitu proposal tersebut sudah bisa dibahas dengan para kreditur pada 16 Juli 2014 untuk kemudian diputuskan diterima atau tidak pada 21 Juli 2014 melalui voting.
Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga, Swandy Halim mengatakan, pihaknya memberi pilihan kepada debitur apakah mau menyelesaikan perkara dengan menjual saham atau mendatangkan investor baru. "Tapi jangka waktu pembayarannya jangan terlalu lama," ujarnya.
Utang Citra Sari mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Utang itu berasal dari 15 bank sindikasi dan 24 kreditur lain. Untuk membayar utang-utangnya, perusahaan ini telah meminta grace period satu tahun dan mengajukan pencicilan utang selama lima tahun. Sebelumnya, Citra Sari telah ditetapkan dalam status PKPU atas permohonan dari Bank CIMB Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News