Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para kreditur akhirnya menyetujui permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Citra Sari Makmur (CSM) selama 21 hari ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan perpanjangan PKPU ini disepakati oleh debitur dan kreditur. Tujuan perpanjangan PKPU tetap ini adalah untuk memberikan peluang dan kesempatan bagi calon investor membeli Benang Sari. "Nanti yang melakukan negosiasi dengan pihak investor adalah pihak Bank," ujar Djawoto.
Permintaan pengurus agar diberikan kuasa untuk menegosiasikan penjualan Citra Sari kepada investor tidak dikabulkan. Soalnya, pengurus meminta agar pihak debitur dan kreditur dalam hal ini Bank memberikan satu surat kuasa bagi pengurus agar bisa menegosiasikan penjualan Citra Sari. "Tapi sekarang kuasa itu diambil alih sama bank, jadi bank yang melakukan negosiasi," ujar Djawoto.
Sementara itu, kuasa hukum permohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan perpanjangan PKPU selama 21 hari atau tiga pekan adalah waktu yang tepat bagi debitur dan kreditur untuk mematangkan proposal perdamaian dan negosiasi dengan calon investor. "Selama perpanjangan PKPU nanti kita minta juga agar kewajiban debitur diselesaikan dulu," ujarnya.
kendati begitu, Swandy enggan membeberkan apa saja kewajiban debitur yang mendesak untuk dibenahi. Ada tiga calon investor yang ingin membeli Citra Sari mereka berasal dari Tiongkok dan dua investor lokal. Tapi sayang nama-nama calon investor ini masih dirahasiakan.
Persoalan ini bermula ketika PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa CSM memasuki proses PKPU. Alasannya, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah. Pemohon PKPU CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi.
CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News