Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) menyampaikan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU) tetap untuk empat bulan ke depan. Permohonan tersebut disampaikan dalam rapat umum para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Pengurus PKPU CSM Djawoto Jawono mengatakan permintaan dari CSM tersebut sudah disampaikan kepada para kreditur. Nantinya para kreditur akan mengambil voting pada 18 Maret 2014 mendatang. "Jadi pada rapat kreditur tanggal 18 Maret mendatang, akan ada voting, apakah diterima atau tidak," ujarnya usai rapat pengurus PKPU di PN Jakarta Pusat.
Djawoto mengatakan pihak CSM sempat menyampaikan kepada para kreditur sudah mendapat investor baru dari The Export-Import Bank of Malaysia Berhad (EXIM Bank) dan sejumlah investor lokal. Kendati begitu, Djawoto enggan menyebutkan beberapa nama calon investor lokal yang akan masuk ke Citra Sari Makmur.
Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan pihaknya belum bisa memberikan respon atas permintaan perpangan PKPU tetap selama empat bulan ke depan.
Sebelumnya, CSM telah ditetapkan memasuki proses PKPU sementara dan tetap oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Menurut pertimbangan majelis, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.
Pemohon PKPU yaitu CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi. Dengan demikian permohonan PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga patut dikabulkan. Majelis hakim kemudian menunjuk Bambang Kustopo sebagai pengawas PKPU serta mengangkat Djawoto Juwono dan Mardiansyah selaku pengurus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News