kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Citra Sari Makmur minta perpanjangan PKPU 4 bulan


Kamis, 06 Maret 2014 / 17:54 WIB
Citra Sari Makmur minta perpanjangan PKPU 4 bulan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo berbinccang bersama teman-teman seangkatan kuliah di UGM, Minggu 16 Oktober 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Citra Sari Makmur (CSM) menyampaikan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU) tetap untuk empat bulan ke depan. Permohonan tersebut disampaikan dalam rapat umum para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Pengurus PKPU CSM Djawoto Jawono mengatakan permintaan dari CSM tersebut sudah disampaikan kepada para kreditur. Nantinya para kreditur akan mengambil voting pada 18 Maret 2014 mendatang. "Jadi pada rapat kreditur tanggal 18 Maret mendatang, akan ada voting, apakah diterima atau tidak," ujarnya usai rapat pengurus PKPU di PN Jakarta Pusat.

Djawoto mengatakan pihak CSM sempat menyampaikan kepada para kreditur sudah mendapat investor baru dari The Export-Import Bank of Malaysia Berhad (EXIM Bank) dan sejumlah investor lokal. Kendati begitu, Djawoto enggan menyebutkan beberapa nama calon investor lokal yang akan masuk ke Citra Sari Makmur.

Kuasa hukum pemohonan PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan pihaknya belum bisa memberikan respon atas permintaan perpangan PKPU tetap selama empat bulan ke depan.

Sebelumnya, CSM telah ditetapkan memasuki proses PKPU sementara dan tetap oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Menurut pertimbangan majelis, CSM terbukti memiliki utang dalam perjanjian sindikasi dengan bank-bank konvensional dan bank-bank syariah.

Pemohon PKPU yaitu CIMB Niaga merupakan agen fasilitas yang mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur sindikasi. Dengan demikian permohonan PKPU yang diajukan oleh CIMB Niaga patut dikabulkan. Majelis hakim kemudian menunjuk Bambang Kustopo sebagai pengawas PKPU serta mengangkat Djawoto Juwono dan Mardiansyah selaku pengurus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×