Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sorotan publik kembali tertuju pada proses pengadaan laptop Chromebook di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menyusul ditetapkannya eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.
Pertanyaan pun bermunculan: bagaimana sebenarnya alur pengadaan barang di LKPP berjalan dan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapannya?
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menjelaskan bahwa LKPP tidak mengeksekusi pengadaan barang secara langsung.
Lembaga ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sistem melalui e-catalogue, mirip seperti marketplace tempat bertemunya pembeli dan penjual.
Baca Juga: Berikut Peran 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah melalui pejabat yang berwenang seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PA bertugas menyusun dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, serta alokasi produk dalam negeri atau usaha kecil.
RUP ini dipublikasikan di sistem RUP LKPP untuk menjamin transparansi di awal tahun anggaran. Selanjutnya, PPK menindaklanjuti rencana tersebut dengan menentukan metode pengadaan, apakah melalui tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
Dalam pelaksanaan pengadaan di e-catalogue, LKPP menegaskan prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Impor hanya diperbolehkan bila produk dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Setya menjelaskan, pembelian wajib diarahkan pada produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN di atas 40%, maka pembelian bisa dilakukan pada produk berlapis di bawahnya, termasuk produk lokal yang belum bersertifikat tetapi terdaftar dalam Sistem Informasi Nasional (SIGNAS).
Baca Juga: Usai Periksa Nadiem Makarim 12 Jam, Kejagung: Masih Ada Data yang Belum Diserahkan
Ia juga menegaskan bahwa harga yang tercantum di e-catalogue bukan harga pasti, melainkan harga maksimum. Karena itu, pejabat pengadaan wajib melakukan negosiasi agar memperoleh harga terbaik.
“Masih banyak yang salah kaprah, menganggap harga di katalog itu harga wajar. Padahal itu harga tertinggi, dan harus dinegosiasikan,” ujar Setya, Sabtu (2510/2025).
Namun, data pemantauan LKPP menunjukkan masih banyak pelanggaran prosedur dalam praktik e-purchasing. Sejumlah temuan mencakup perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pengadaan yang diarahkan ke merek tertentu, mark-up anggaran, hingga negosiasi yang tidak benar.
“Kalau ada penangkapan, biasanya masalahnya sudah muncul sejak tahap perencanaan, seperti adanya mark-up, pengadaan fiktif, atau proyek yang tidak sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Pakar hukum pengadaan dari Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai, jika laptop Chromebook yang dipermasalahkan masih tercantum di e-catalogue dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli Kemendikbudristek, maka pengadaan tersebut seharusnya dianggap tidak bermasalah.
“Artinya, harga dan spesifikasi laptop itu masih relevan dengan pasar,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Berdasarkan penelusuran pada portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia (Inaproc), hingga Oktober 2025, pengadaan laptop Chromebook masih berlangsung di sejumlah pemerintah daerah dengan kisaran harga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit — serupa dengan harga pasaran.
Portal Inaproc sendiri dirancang untuk membuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Meski begitu, Nandang menilai perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir justru memunculkan celah baru bagi praktik korupsi.
Dahulu, produk yang akan ditayangkan di katalog harus melalui proses tender konsolidasi atau negosiasi yang ketat. Kini, penyedia barang cukup mengunggah produk mereka untuk langsung tayang tanpa kompetisi atau verifikasi mendalam.
“Kebijakan ini sekarang mirip seperti penunjukan langsung, karena tanpa kompetisi dan negosiasi yang memadai,” tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko penyimpangan, LKPP telah menerapkan sejumlah sistem pengawasan digital seperti i-Audit, i-Lapor, dan AI Price Intelligence. Sistem i-Audit digunakan untuk mendeteksi anomali transaksi, misalnya pembelian cepat setelah produk baru tayang atau transaksi berulang pada penyedia yang sama.
Baca Juga: Usai Sertijab Jadi Kepala Bapanas, Amran Bakal Pelototi Rp 150 Triliun Subsidi Pangan
Sementara i-Lapor memungkinkan masyarakat melaporkan harga tidak wajar atau sertifikat TKDN palsu. Bila laporan terbukti benar, produk tersebut otomatis dibekukan dari katalog.
Sementara itu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatan Nadiem.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Selain Nadiem, empat pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud), dan Mulatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021).
Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena melibatkan mantan menteri, tetapi juga karena mengungkap celah dalam sistem pengadaan digital pemerintah yang selama ini diklaim transparan dan efisien.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik, https://www.tribunnews.com/nasional/7746631/kasus-laptop-chromebook-begini-alur-pengadaan-di-e-catalog-dan-rentannya-otak-atik?page=all&s=paging_new.
Selanjutnya: Dapen Didorong Investasi di Instrumen Energi Terbarukan, Ini Kata Asosiasi DPLK
Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (28/10) dari BMKG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













