kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Purbaya Perjelas Mekanisme Teguran Hingga Kunjungan Pajak, Ini Rincian Isinya!


Selasa, 06 Januari 2026 / 13:09 WIB
Purbaya Perjelas Mekanisme Teguran Hingga Kunjungan Pajak, Ini Rincian Isinya!
ILUSTRASI. Capaian aktivasi akun Coretax (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Beleid ini mengatur secara rinci mekanisme pengawasan mulai dari permintaan penjelasan, imbauan, teguran, hingga kunjungan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan ini menjadi payung hukum baru bagi DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, sejalan dengan sistem self assessment yang menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak, Ini Isinya

"Bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (6/1).

Dalam PMK tersebut, pengawasan kepatuhan dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahap awal pengawasan dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, yang secara praktik selama ini dikenal sebagai SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

Melalui permintaan penjelasan tersebut, DJP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak atas data atau informasi yang menunjukkan potensi ketidakpatuhan perpajakan.

Wajib Pajak diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi, baik dengan memenuhi kewajiban perpajakan maupun menyampaikan penjelasan disertai dokumen pendukung.

Apabila tanggapan Wajib Pajak dinilai belum sesuai atau tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat meningkatkan pengawasan ke tahap pembahasan dengan mengundang wajib pajak atau melakukan kunjungan.

Tidak hanya itu, pengawasan wajib pajak juga dilakukan dengan penyampaian surat imbauan kepada wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 beleid tersebut.

"Dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan penyampaian imbauan dengan menerbitkan surat imbauan," bunyi Pasal 9 ayat (1), dikutip Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Presiden Gelar Retret, Semua Menteri Dipanggil ke Hambalang

Imbauan disampaikan untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela, termasuk terkait pelaporan, pembayaran pajak, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemanfaatan fasilitas perpajakan.

Tahapan berikutnya adalah pemberian teguran, terutama dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai batas waktu atau tidak melaksanakan ketentuan perpajakan.

Teguran ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan langsung antara DJP dan wajib pajak.

PMK 111/2025 juga mengatur secara tegas kewenangan DJP melakukan kunjungan pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan, atau lokasi kegiatan usaha wajib pajak.

Kunjungan dilakukan oleh Account Representative atau pegawai DJP yang ditugaskan secara resmi dan wajib disertai surat perintah pengawasan.

Dalam pelaksanaan kunjungan, petugas pajak diwajibkan menunjukkan identitas dan surat tugas serta memberikan penjelasan mengenai tujuan pengawasan.

Di sisi lain, wajib pajak memiliki hak untuk meminta penjelasan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Selanjutnya: Bank Mega Syariah Perluas Pangsa Pasar, Tingkatkan Literasi dan Penguatan Digital

Menarik Dibaca: Kim Seon-ho dan Go Youn-jung Siap Beri Kejutan Penggemar di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×