kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.452   7,00   0,04%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Berikut Peran 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook


Jumat, 05 September 2025 / 11:53 WIB
Berikut Peran 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.Ia merupakan tersangka kelima dalam perkara ini.

Tersangka lain merupakan mantan anak buah Nadiem yang memuluskan masuknya Chromebook dalam pengadaan ini. Empat tersangka lain ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan. Kemudian, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Lantas, bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun ini?

Peran Nadiem

Kejaksaan Agung menyebutkan, sebelum dilantik menjadi Menteri, Nadiem sudah beberapa kali merencanakan dan mengatur pengadaan Chromebook. Setelah resmi dilantik, Nadiem pun aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan. Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini. Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.

Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan. Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

Kemudian, atas perintah Nadiem, para tersangka lain, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mencantumkan spesifikasi produk Chromebook. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS.

Peran Jurist Tan

Jurist Tan yang menjabat stafsus Nadiem pada tahun 2020-2024 sering mewakili Nadiem untuk menemui beberapa pihak. Dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek. Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat interni. Saat ini, Jurist masih berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.

Peran Ibrahim Sebelum resmi menjadi Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim diketahui merupakan salah satu orang terdekat Nadiem. Dalam kasus ini, Ibrahim berperan untuk mempengaruhi tim teknis Kemendikbudristek.

Ibrahim merupakan salah satu orang yang diajak Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google. Tidak lama setelah pertemuan ini, tepatnya, 17 April 2020, Ibrahim memperagakan penggunaan Chromebook saat melakukan Zoom meeting dengan tim teknis.  Lalu, pada tanggal 6 Mei 2020, Ibrahim dan para tersangka menerima arahan khusus dan perintah dari Nadiem.
Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu belum dilakukan proses lelang. Untuk menindaklanjuti arahan ini, Ibrahim dengan sengaja tidak mau menandatangani kajian teknis yang telah dihasilkan tim teknis.

Kajian teknis versi pertama ini tidak ditandatangani Ibrahim karena belum menyebutkan pengadaan perlu memilih produk Google berbasis Chromebook.

Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua. Dalam kajian ini sudah tercantum soal perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Kajian ini yang kemudian digunakan untuk landasan pengadaan.

Peran para direktur

Dua direktur Direktorat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melakukan sejumlah pengkondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima di tanggal 6 Mei 2020. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sempat menekankan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pertama, Bambang Hafi Waluyo diminta untuk memilih pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome dengan metode e-catalog.

Tapi, Bambang tidak bisa menjalankan perintah Nadiem ini. Alhasil, di sela pertemuan di Hotel Arosa, kawasan Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2025, Sri sempat mengganti PPK pada direktoratnya.

Bambang pun diganti oleh Wahyu Haryadi. Usai dipilih, Wahyu diarahkan Sri untuk mengeklik opsi pemesanan. Pemilihan ini Wahyu lakukan usai bertemu dengan Indra Nugraha, pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Kemudian, Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Lalu, Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOS.

Sementara itu, pada hari yang sama, Mulyatsyah juga memerintahkan HS selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Kerugian negara

Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit. Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Peringkat Adopsi Kripto Indonesia Turun, Industri Perlu Lebih Sering Garap Ekosistem

Menarik Dibaca: Ini Ciri ciri Asam Urat pada Orang Dewasa Berikut, Mulai dari Nyeri hingga Demam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×