kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Hingga Awal 2026, Keberadaan UU APBN 2026 Masih Misterius


Selasa, 06 Januari 2026 / 13:50 WIB
Hingga Awal 2026, Keberadaan UU APBN 2026 Masih Misterius
ILUSTRASI. APBN defisit Rp560,3 triliun per November (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal tahun 2026, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 secara resmi kepada publik.

Padahal, APBN merupakan landasan utama pelaksanaan belanja negara, penerimaan pajak, hingga berbagai kebijakan fiskal sejak 1 Januari berjalan.

Berdasarkan praktik sebelumnya, UU APBN biasanya sudah diundangkan sebelum tahun anggaran dimulai. Namun hingga pekan pertama 2026, dokumen resmi UU APBN 2026 belum dapat diakses secara luas melalui laman pemerintah maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Baca Juga: Daya Beli Turun, Celios Klaim Perputaran Uang Libur Nataru Meleset dari Target

Keterlambatan publikasi ini menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, UU APBN memuat rincian target pendapatan negara, alokasi belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, serta asumsi makro yang menjadi acuan dunia usaha dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan.

Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan memberikan penjelasan terkait lambatnya UU APBN 2026 diterbitkan.

"Nanti kami lihat ya," ujar Purbaya singkap kepada awak media di Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026). Sayangnya, hingga saat ini pemerintah juga tidak menggelar seremoni penyerahan DIPA 2026.

Kendati begitu, Purbaya berdalih, tanpa seremoni penyerahan DIPA seperti tahun-tahun sebelumnya tak menjadi halangan pencairan anggaran pemerintah di 2026.

"Tetap jalan, itu kan cuma ini aja cuman seremonial tapi teknikal jalan semua. Mereka (K/L) sudah bisa gunain anggaran semua," imbuh Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman mengatakan bahwa pemerintah sudah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2026.

Perpres tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Baca Juga: Polri Tetapkan Tersangka Korporasi dan Perorangan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera

"Belum di-publish karena masih proses pengundangan, kayaknya, tapi sudah diterbitkan sebagai dasar penerbitan DIPA 2026," kata Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita, bulan lalu.

Sejatinya, Undang-Undang APBN 2026 telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 23 September 2025.

Namun hingga pekan pertama di 2026 ini, pemerintah masih belum mempublish rincian APBN 2026.

Selanjutnya: Mahathir Mohamad, Mantan PM Malaysia Dirawat di Rumah Sakit Setelah Terjatuh

Menarik Dibaca: Kim Seon-ho dan Go Youn-jung Siap Beri Kejutan Penggemar di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×