Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari entitas induknya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Danantara dinilai perlu dikaji secara hati-hati oleh pemerintah.
Langkah ini dinilai memiliki implikasi luas, terutama terhadap likuiditas perbankan dan penyaluran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menilai upaya Kemenkeu menarik PNM dari BRI dan Danantara memiliki dua sisi yang perlu dicermati.
Dari sisi positif, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kas negara atau APBN untuk mendanai berbagai program prioritas tanpa harus menambah utang baru.
Baca Juga: Harga Pangan Bergejolak, Harga Cabai dan Telur Ayam Melonjak
“Ini sekaligus memberikan sinyal efisiensi bahwa BUMN yang sudah sehat harus mampu mandiri secara modal,” ujar Arianto kepada Kontan, Kamis (26/3/2026).
Namun demikian, Arianto mengingatkan adanya kontra dari rencana ini, yakni potensi risiko terhadap sektor perbankan. Penarikan modal dari BRI, berisiko menekan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sehingga dapat membatasi ruang ekspansi kredit, khususnya ke sektor UMKM.
“Kalau penarikan modalnya dilakukan terlalu agresif, kemampuan BRI untuk melakukan leverage dalam menyalurkan kredit produktif bisa tergerus. Dampaknya bisa memperlambat inklusi keuangan,” jelasnya.
Terkait dengan tujuan pemerintah menekan potensi kebocoran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Arianto menilai kebijakan penarikan modal atau pengambilalihan lembaga keuangan seperti PNM tidak berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, kebocoran KUR lebih banyak disebabkan oleh lemahnya verifikasi data debitur dan praktik splitting atau pemecahan plafon kredit. Karena itu, solusi yang lebih efektif adalah melalui penguatan sistem audit digital serta integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Masalahnya bukan di struktur lembaga, tapi di tata kelola dan sistem pengawasan,” katanya.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Strategi Hadapi Serbuan Produk Impor di E-Commerce
Lebih jauh, Arianto juga menyoroti aspek strategis lain, yakni proses konsolidasi aset dalam pembentukan Danantara sebagai sovereign wealth fund super-holding.
Pemerintah dinilai tengah berupaya meningkatkan valuasi entitas tersebut agar memiliki daya tawar yang lebih tinggi di pasar global. Namun, langkah ini tidak lepas dari potensi risiko, terutama terkait kemungkinan benturan regulasi dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, rencana pengambilalihan PNM oleh Kementerian Keuangan dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan sekaligus tetap mendukung perluasan akses pembiayaan bagi UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













