kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Priyo: Revisi UU KPK sebaiknya dipetieskan


Selasa, 09 Oktober 2012 / 22:19 WIB
Priyo: Revisi UU KPK sebaiknya dipetieskan
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan berjanji bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan cair pekan depan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menilai sebaiknya Badan Legislasi DPR tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Priyo, saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU KPK tersebut.

Priyo mengimbau, sebaiknya rencana dan pembahasan untuk merevisi UU komisi antirasuah itu dipetieskan saja. Sebab, meski terdapat keinginan memperkuat kewenangan kinerja lembaga anti korupsi itu, namun sudah telanjur terjadi kesalahpahaman di ruang publik. "Tidak perlu rumuskan ulang," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika UU KPK perlu diperbaiki, lebih baik dilakukan oleh DPR periode mendatang. Sebab, jika dilakukan pada masa persidangan saat ini, Baleg akan dicurigai publik. Padahal, jelas Priyo, tidak ada pembahasan yang salah di internal Komisi III maupun Baleg.

Sebab, kata Priyo, substansi draf revisi bukan berdasarkan usulan fraksi. Melainkan disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR. "Proses ini masih mentah, masih disiapkan. Fraksi-fraksi belum menyampaikan sikap resmi," ungkap Priyo.

Sebelumnya, Komisi III menyerahkan sepenuhnya pembahasan rencana revisi UU KPK kepada Baleg. Komisi III tidak mau ikut membahas bersama Baleg dengan alasan batas waktu pembahasan di Baleg sudah habis sesuai tata tertib DPR. Draf usulan Komisi III mengenai revisi UU KPK ini dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK.

Sebab, banyak ketentuan-ketentuan yang dinilai menghilangkan kewenangan KPK, seperti pengembalian kewenangan penuntutan kepada Kejaksaan Agung, diperlukannya izin kepada Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan mekanisme penyadapan serta dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Kini, kewenangan revisi UU KPK berada di Baleg setelah Komisi III menyerahkan seluruh pembahasan revisi kepada Baleg. Panja revisi UU KPK memutuskan melanjutkan pembahasan dengan merumuskan ulang draf revisi UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×