kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi III belum satu suara soal revisi UU KPK


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:44 WIB
Komisi III belum satu suara soal revisi UU KPK
ILUSTRASI. Suasana di salah satu sudut ruang Dapur Solo Restaurant di Melawai Jl. Sungai Sambas VI B3 No. 189 Jakarta Selatan 26/10/2010. (kontan/Panji Indra)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Gede Pasek Suardika menyatakan, saat ini Komisi III belum memiliki kesepakatan soal opsi penarikan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditawarkan Badan Legislasi DPR.

Gede Pasek menuturkan, Komisi III baru akan menggelar rapat perihal pembahasan opsi-opsi yang diberikan oleh Baleg DPR terkait revisi UU KPK tersebut. "Kami baru rapat malam ini," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10).

Namun begitu, secara pribadi Pasek menjelaskan, bahwa pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini sebaiknya dihentikan. Sebab, revisi UU KPK telah menciptakan polemik tidak sehat bagi agenda pemberatasan korupsi di Indonesia. "Menurut saya, suasananya tidak sehat untuk melanjutkan pembahasan," jelas Pasek.

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK, Komisi III membutuhkan suasana yang objektif untuk merevisi UU KPK. Dengan begitu, seluruh pembahasan dapat dipertimbangkan dengan maksimal.

Ia juga menjelaskan, bahwa draft yang diusulkan Komisi III ke Baleg belum final. Sedianya Komisi III akan mendengarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang menolak revisi setelah proses harmonisasi di Baleg selesai. "Tapi sekarang sudah terlanjur ramai, jadi sebaiknya dihentikan," ujar Pasek.

Pasek menyatakan, revisi UU KPK bisa saja dicabut dari program legislasi nasional. Asalkan pencabutan juga dilakukan melalui persetujuan pemerintah. "RUU KPK ini kan juga hasil kesepakatan DPR dan pemerintah," tutur Pasek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×