kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Penarikan revisi UU KPK harus lewat paripurna


Selasa, 09 Oktober 2012 / 13:56 WIB
ILUSTRASI. Huawei MatePad 11


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersedia menarik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi III berdalih pihaknya tidak berwenang untuk menarik pembahasan undang-undang dari Program Legislasi Nasional 2011.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, penarikan pembahasan revisi UU KPK itu hanya bisa dilakukan pada saat sidang paripurna. Untuk mekanisme penghentian pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini pun, kata Aziz, pemerintah harus terlebih dahulu mengirim surat ke pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini.

"Menarik pembahasan revisi UU KPK tidak dari Komisi Hukum, tetapi dari Prolegnas. Karena itu harus ditarik pada saat nanti di Paripurna," tutur Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).

Aziz menambahkan, meski Presiden sudah mengeluarkan pernyataan sikap untuk penghentian revisi UU tentang KPK, menurutnya sikap tersebut harus dikonkretkan. Penghentian pembahasan revisi UU ini, lanjut Aziz, juga harus dibahas di Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna. Menurut dia, dikeluarkannya revisi undang-undang ini dari Prolegnas 2011 ditentukan berdasarkan sikap fraksi-fraksi di DPR.

Politisi Partai Golkar menambahkan, tahapan pembahasan revisi UU KPK masih belum menyentuh substansi. Pembahasan revisi ini masih dalam mekanisme. Karena itu, menurut Aziz, "Komisi Hukum hanya menjalankan amanah konstitusi yang diputuskan Badan Legislasi dan pemerintah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×