Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersedia menarik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi III berdalih pihaknya tidak berwenang untuk menarik pembahasan undang-undang dari Program Legislasi Nasional 2011.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, penarikan pembahasan revisi UU KPK itu hanya bisa dilakukan pada saat sidang paripurna. Untuk mekanisme penghentian pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini pun, kata Aziz, pemerintah harus terlebih dahulu mengirim surat ke pimpinan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini.
"Menarik pembahasan revisi UU KPK tidak dari Komisi Hukum, tetapi dari Prolegnas. Karena itu harus ditarik pada saat nanti di Paripurna," tutur Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).
Aziz menambahkan, meski Presiden sudah mengeluarkan pernyataan sikap untuk penghentian revisi UU tentang KPK, menurutnya sikap tersebut harus dikonkretkan. Penghentian pembahasan revisi UU ini, lanjut Aziz, juga harus dibahas di Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna. Menurut dia, dikeluarkannya revisi undang-undang ini dari Prolegnas 2011 ditentukan berdasarkan sikap fraksi-fraksi di DPR.
Politisi Partai Golkar menambahkan, tahapan pembahasan revisi UU KPK masih belum menyentuh substansi. Pembahasan revisi ini masih dalam mekanisme. Karena itu, menurut Aziz, "Komisi Hukum hanya menjalankan amanah konstitusi yang diputuskan Badan Legislasi dan pemerintah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News