Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah empat bulan menjalankan roda pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Badan ini disebut akan mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau di atas Rp 14.000 triliun.
Peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara. Danantara disebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.
Baca Juga: Prabowo Berkomitmen Pengelolaan Danantara Didasarkan Prinsip Bebas Korupsi
"Danantara menandai era baru, bukan hanya entitas bisnis, tapi juga agen pembangunan dan pertumbuhan," ujar Prabowo saat peluncuran BPI Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).
Prabowo menambahkan, Danantara solusi strategis dan efisien BUMN. Dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar, Danantara akan menjadi salah satu SWF terbesar di dunia. Lalu, dengan dana awal yang diinvestasikan sebesar US$ 20 miliar akan menyasar kurang lebih 20 proyek strategis.
Proyek strategis tersebut akan fokus pada hilirisasi nikel, bauksit, kilang minyak, pangan, akuakultur, energi terbarukan, dan lainnya. "Ini sektor yang akan menentukan masa depan kita," kata Prabowo.
Seperti diketahui, dalam draf RUU BUMN yang telah disahkan DPR, menyebutkan bahwa organ badan BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Baca Juga: Sejumlah Mantan Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Peluncuran BPI Danantara
Dewan pengawas terdiri atas Menteri sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden, sebagai anggota.
Sementara, Badan Pelaksana berasal orang unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Selanjutnya: Jaga Harga, Bulog Gelar Operasi Pasar di 4.500 Titik Salurkan Beras SPHP & Minyakita
Menarik Dibaca: Intip Daftar Gift Code Ojol The Game 24 Februari 2025 Update Terkini di Sini, yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News