kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Presiden Jokowi Usulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI


Selasa, 31 Oktober 2023 / 12:48 WIB
Presiden Jokowi Usulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengusulkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI baru pengganti Laksamana Yudo Margono.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Adapun nama yang diusulkan sebagai Panglima TNI baru adalah Jenderal Agus Subiyanto yang baru 6 hari lalu dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10). 

Jenderal Agus Subiyanto diusulkan sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun. Sesuai aturan undang-undang, Puan menjelaskan, presiden harus menyampaikan usulan nama Panglima TNI baru kepada DPR.

“Bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau,” jelasnya. 

Baca Juga: Panglima TNI Baru Disarankan Beri Atensi Pada Pertahanan Negara Anti Senjata Biologi

Adapun sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. Kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR. 

Puan menyebut, DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

“DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.

Puan berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga dengan demikian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang. 

Diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai KSAD yang baru pada Rabu (25/10). Ia dipilih sebagai KSAD untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×