Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menyiapkan pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang sebentar lagi pensiun. Permintaan itu diungkapkan Direktur Imparsial Gufron Mabruri merespons isu perpanjangan usia pensiun Panglima TNI.
“Ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini, Presiden Jokowi lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono,” kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).
Gufron mengatakan, Presiden Jokowi juga harus mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.
Baca Juga: Komisi I DPR Restui Gaji Naik 8%, Ini Gaji Polisi & TNI Pangkat Rendah-Jenderal 2023
Syarat normatif mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI, yakni Pasal 13 ayat 4 yang menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
“Syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yakni dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya,” kata Gufron.
Calon Panglima TNI selanjutnya, lanjut Gufron, juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI.
“Presiden Jokowi juga harus menghindari petimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan. Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024, calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit,” ujar Gufron.
Adapun rencana perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono muncul menjelang Pemilu 2024. Terbaru, Panglima Yudo angkat bicara soal isu tersebut.
Eks Kepala Staf TNI AL (KSAL) itu menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.
Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Oknum TNI Penganiaya Warga Aceh Dipecat dan Hukum Mati
“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap. “Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.
Di sisi lain, usia pensiun prajurit TNI saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9/2023). Sidang gugatan dengan nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News