kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Presiden Jokowi teken revisi PP Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian


Senin, 23 Desember 2019 / 14:06 WIB
Presiden Jokowi teken revisi PP Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. 

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi: 

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan jalan di tempat, ini alasan Kemnaker

1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja); 

2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu: 13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. 

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini. 

Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi: 

Baca Juga: Andalkan klinik pintar, Medigo targetkan akan buka 1.000 klinik di wilayah Indonesia

(1) Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas: 

Santunan sekaligus Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp16.200.000);

Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp 4.800.000);

Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta (sebelumnya Rp3.000.000,00); dan

Beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja (sebelumnya 5 tahun).  

Baca Juga: Kongres I Himperra usulkan solusi pendanaan subsidi perumahan

“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000,00),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini. 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×