Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai moratorium izin kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Inpres tersebut sudah diteken 5 Agustus 2019 lalu.
"Presiden telah menanda-tangani Inpres tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," ujar Siti, Selasa (6/8).
Pada Inpres kali ini, Siti bilang, moratorium dilakukan secara permanen bagi hutan primer dan hutan gambut. Sebelumnya moratorium diperbarui setiap dua tahun sejak tahun 2011 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan Lahan 1,3 Juta ha premium
Pemberlakuan moratorium secara permanen dengan mempertimbangkan luasan lahan yang relatif stabil. Lahan yang digunakan berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Luas lahan saat ini berada pada angka 66 juta hektare (ha). Kata Siti, luas lahan ini relatif stabil.
Selain itu, selama moratorium terjadi pengurangan deforestasi yang signifikan. Pengurangan deforestasi tersebut kurang lebih sebesar 38%.
Siti bilang, Inpres tersebut memerintahkan agar Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Pertanian dan Menteri PUPR, Kepala BIG, Gubernur dan Bupati/walikota untuk secara umum tidak lagi memberikan ijin baru di area PIPPIB. Selain itu Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta tidak memberikan rekomendasi ijin baru di areal PIPPIB.
Baca Juga: Pemerintah menyediakan 1,3 juta ha dari kawasan hutan untuk TORA
Meski begitu terdapat pengecualian terhadap PIPPIB yang berkenaan dengan ijin-ijin yang sudah ada dan telah mendapatkan persetujuan prinsip, pembangunan yang berisfat vital, perpanjangan ijin, restorasi ekosistem, jalur evakuasi bencana alam, penyiapan pusat pemerintahan/pemerintahan daerah, proyek strategis nasional dan kepentingan pertahanan keamanan serta penunjang keselamatan umum.
"Ini hal yang sangat baik dan positif dalam menyiapkan lingkungan yang baik," terang Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News