kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan


Selasa, 06 Agustus 2019 / 22:57 WIB
Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

Selain itu, selama moratorium terjadi pengurangan deforestasi yang signifikan. Pengurangan deforestasi tersebut kurang lebih sebesar 38%.

Siti bilang, Inpres tersebut memerintahkan agar Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Pertanian dan Menteri PUPR, Kepala BIG, Gubernur dan Bupati/walikota untuk secara umum tidak lagi memberikan ijin baru di area PIPPIB. Selain itu Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta tidak memberikan rekomendasi ijin baru di areal  PIPPIB.

Baca Juga: Pemerintah menyediakan 1,3 juta ha dari kawasan hutan untuk TORA

Meski begitu terdapat pengecualian terhadap PIPPIB yang berkenaan dengan ijin-ijin yang sudah ada dan telah mendapatkan persetujuan prinsip, pembangunan  yang berisfat vital, perpanjangan ijin, restorasi ekosistem, jalur evakuasi bencana alam, penyiapan pusat pemerintahan/pemerintahan daerah, proyek strategis nasional dan kepentingan pertahanan keamanan serta penunjang keselamatan umum.

"Ini hal yang sangat baik dan positif dalam menyiapkan lingkungan yang baik," terang Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×