Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Maklumat Persetujuan Pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan tertanggal 5 Agustus 2019, pemerintah telah menyediakan sekitar 1,3 juta hektar lahan dari kawasan hutan.
Lahan tersebut dialokasikan melalui persetujuan pencadangan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare di 20 provinsi.
Baca Juga: Lahan hutan seluas 310.000 hektare siap dilepas untuk masyarakat
TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya. Pengembangan ini berdasarkan usulan gubernur atau gubernur dan walikota.
"Untuk pencadangan HPK yang tidak produktif agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati dan walikota dengan menyampaikan permohonan. Permohonan ini dilengkapi dengan data dan informasi yang lengkap serta rencana kerja penggunaan area hutan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekononomian Darmin Nasutio, Senin (5/8).
Selanjutnya, pengalokasian lahan melalui persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330.357 hektare di 130 kabupaten/kota. Dimana, pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hekare, perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, lalu pemukiman kembali (Resettlement) seluas 15 hektare.
Baca Juga: Darmin: Pemerintah segera melepaskan 310.000 ha lahan dari kawasan hutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dari sejumlah permohonan daerah, sebagian lahan tersebut ternyata masih memiliki kondisi hutan yang bagus atau berada di kawasan konservasi.
"Jadi ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk dilepaskan, jadi diklasifikasikan sebagai perhutanan sosial," kata Siti.
Lebih lanjut, persetujuan PPTKH akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perubahan batas. "Ini akan diserahkan langsung oleh bapak presiden kepada masyarakat," ujar Darmin.
Baca Juga: BPN: Tambahan lahan hutan bantu target reforma agraria tercapai
Sementara, untuk persetujuan PPTKH yang belum disertai data permohonan, Darmin meminta agar gubernur, bupati dan walikota segera melengkapi data permohonan hingga jenis penggunaan arealnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News