Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan peraturan pengolahan sampah menjadi energi, di mana selama ini sampah dinilai menjadi persoalan yang pelik terhadap lingkungan hingga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Baleid tersebut menjelaskan kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara pengelolaan sampah nasional hanya sebesar 39,01%. Artinya, ada 60,99% sampah yang belum terkelola.
“Sampah belum terkelola sebesar 60,99% yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka, telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungna serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan,” tulis baleid itu dikutip KONTAN, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Perpres Sampah Resmi Terbit
Di dalam baleid itu dijelaskan bahwa pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) menggunakan mesin atau peralatan yang mampu mengubah sampah menjadi energi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan, PSE dapat dilakukan melalui Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dan PSE produk ikutan lainnya.
Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi kriteria, pertama ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.
Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.
Ketiga, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL, dan keempat komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Di dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa BPI Danantara ditugaskan untuk melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Persampahan (BUPP) PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial dan manajemen risiko. Selanjutnya, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.
Baca Juga: Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Kapan Diteken Prabowo?
Berikutnya, di Pasal 19 menyebutkan harga pembelian listrik oleh PT PLN dipatok sebesar US$ 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Namun, dalam keadaan tertenu harga itu masih bisa dilakukan peninjauan kembali oleh Menteri di bidang energi.
Namun, harga pembelian listrik oleh PLN yang dituangkan di dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dilakukan tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga. Harga ini berlaku saat PSEL dinyatakan telah beroperasi secara komersial.
PLN wajib menandatangani PJBL paling lama 10 hari setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan. Adapun jangka waktu PJBL adalah 30 tahun terhintung sejak PSEL beroperasi secara komersial.
Selanjutnya: Semakin Mahal, Harga Emas Antam Ditaksir Mencapai Rp 2,5 Juta Bulan Oktober
Menarik Dibaca: Semakin Mahal, Harga Emas Antam Ditaksir Mencapai Rp 2,5 Juta Bulan Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News