kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi diminta hadir dalam uji materi UU KPK, Mahfud angkat bicara


Jumat, 06 Maret 2020 / 04:48 WIB
Presiden Jokowi diminta hadir dalam uji materi UU KPK, Mahfud angkat bicara
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait keinginan pemohon pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

"Itu permintaan pihak pemohon kepada hakim. Itu biar oleh hakim disampaikan dulu kepada presiden," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebagai mantan hakim MK, Mahfud mengaku mengetahui alur permohonan guna menghadirkan presiden dalam persidangan.

Baca Juga: Politisi PDIP sebut pimpinan KPK dilibatkan revisi UU KPK, Laode: Pasti berbohong

Dia menjelaskan, permohonan itu nantinya akan disampaikan termohon yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nantinya, Kemenkumham akan menyampaikan kepada presiden ihwal permohonan tersebut.

"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemohon pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

Baca Juga: Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK

Permintaan ini disampaikan pemohon yang tidak lain adalah sejumlah eks pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode Syarief, dll, melalui kuasa hukum mereka dalam persidangan yang digelar MK, Rabu (4/3/2020). Pemohon menilai, kehadiran Jokowi penting untuk memberikan keterangan terkait revisi UU KPK.

"Kami ingin mengingatkan yang mulia mahkamah konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan presiden," kata Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Presiden siapkan tujuh aturan turunan UU KPK

Namun demikian, menurut pemohon, keterangan yang diberikan pemerintah itu belum cukup menjawab. Sehingga, presiden sebagai bagian dari pemerintah, diminta untuk hadir secara langsung memberikan keterangan.

"Pada waktu itu wakil pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia dan karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya," kata Asfinawati.

Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK

Mendengar permintaan pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim. Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Sidang ditunda hari Senin, 16 Maret 2020 jam 10 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli," kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×