kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK


Senin, 13 Januari 2020 / 16:20 WIB
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menyatakan tindakan KPK geledah DPP PDIP omong kosong.  Pasalnya rencana penggeledahan tersebut diumumkan untuk dilakukan minggu depan.

Hal itu dinilai politisi Gerindra tersebut menyalahi aturan penggeledahan yang dapat berdampak pada hilangnya barang bukti. "Kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," ujar Desmond di komplek parlemen, Senin (13/1).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kejadian di DPP PDIP dinilai Desmond sebagai bukti pelemahan KPK. Oleh karena itu, perlu direspon secara cepat oleh pemerintah terkait hal tersebut. "Apa yg terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," terang Desmond.

Sebelumnya penggeledahan terhambat pada izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Izin Dewas dalam penggeledahan masuk dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Selain melemahkan, Desmond juga menungkapkan UU tersebut belum sempurna. Keterlambatan Dewas dalam memberikan izin belum diatur secara teknis.

Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan

Oleh karena itu, perlu adanya pembuatan peraturan untuk petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam kerja Dewas. Aturan petunjuk itu untuk mengatur hubungan antara Dewas dengan Komisioner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×