kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi diminta hadir dalam uji materi UU KPK, Mahfud angkat bicara


Jumat, 06 Maret 2020 / 04:48 WIB
Presiden Jokowi diminta hadir dalam uji materi UU KPK, Mahfud angkat bicara
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Kami ingin mengingatkan yang mulia mahkamah konstitusi tentang permohonan kami untuk menghadirkan presiden," kata Kuasa Hukum pemohon, Asfinawati, kepada majelis hakim MK.

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keterangan terkait revisi UU KPK. Dalam hal ini, pemerintah diwakili unsur Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Presiden siapkan tujuh aturan turunan UU KPK

Namun demikian, menurut pemohon, keterangan yang diberikan pemerintah itu belum cukup menjawab. Sehingga, presiden sebagai bagian dari pemerintah, diminta untuk hadir secara langsung memberikan keterangan.

"Pada waktu itu wakil pemerintah banyak tidak bisa menjawab pertanyaan dari yang mulia dan karena itu kami meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat meghadirkan presiden karena kami tidak mungkin melakukannya," kata Asfinawati.

Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK

Mendengar permintaan pemohon, Ketua MK Anwar Usman mengatakan akan lebih dulu mendiskusikan dalam rapat permusyawaratan hakim. Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Sidang ditunda hari Senin, 16 Maret 2020 jam 10 WIB dengan agenda mendengar keterangan dua ahli," kata Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×