Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Aturan turunan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). PP yang disiapkan antara lain mengenai pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas.
Baca Juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil staf KPU dan 3 saksi lain
"Kedua, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono kepada wartawan, Selasa (21/1).
Rancangan PP ketiga mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 19/2019.
Sementara empat Perpres antara lain adalah mengenai supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi & tata kerja pimpinan KPK & organ pelaksana KPK. Perpres mengenai organisasi masih menunggu izin prakarsa untuk pembahasan.
"Karena Perpres tersebut tidak diamanatkan dalam UU KPK jadi memang butuh izin prakarsa," terang Dini.
Baca Juga: Ketua KPK: Harun Masiku sudah masuk DPO
Saat ini enam aturan tersebut sedang dalam pembahasan. Setelah selesai aturan itu akan segera diserahkan kepada Jokowi untuk ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News