Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu, dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
Dikutip dari laman Setkab, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021
Hasil evaluasi pemerintah saat PPKM
Airlangga menjelaskan, hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.
Selain itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun.
Untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.
Sedang tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.
Baca Juga: Sering ditanya pengusaha soal vaksin mandiri, ini kata Menkes
Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.
Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.
Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan. Yaitu, tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujar Airlangga.
Selanjutnya: Sering ditanya pengusaha soal vaksin mandiri, ini kata Menkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News