Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama presiden. Langkah tersebut diambil mengingat kasus positif Covid-19 masih terus meningkat di sejumlah daerah.
"Berdasarkan evaluasi tersebut tadi pak presiden minta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai 8 Februari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (21/1).
Sebelumnya PPKM dilakukan di sejumlah kabupaten / kota di 7 provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Selama penerapan PPKM, hanya dua provinsi yang menunjukkan penurunan kasus yakni Banten dan Yogyakarta.
Nantinya PPKM akan didasari kembali oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri. Setelah ada instruksi Mendagri, maka keputusan wilayah PPKM akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Diharapkam masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan kepada parameter," terang Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: KSP: Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang
Terdapat empat parameter dalam mennetukan wilayah yang akan menerapkan PPKM. Bila wilayah tersebut memiliki satu dari empat parameter yang ditetapkan, maka diperlukan untuk memberlakukan PPKM.
Keempat parameter tersebut antara lain adalah tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta keterisian kasur perawatan di atas rata-rata nasional.
Meski begitu terdapat perbedaan dalam penerapan PPKM kali ini. Perubahan yang disampaikan Airlangga berkaitan dengan aturan jam tutup bagi mal dan restoran.
"Mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Airlangga.
Sementara untuk kegiatan kantor tetap dibatasi 75% melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH). Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan dalam jaringan.
Makan di tempat bagi restoran dibatasi hanya sebanyak 25% dari kapasitas. Sementara untuk pesan antar masih terus diperbolehkan selama PPKM.
Sektor esensial juga ditegaskan masih dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50%.
Selanjutnya: Bakal perpanjang PPKM di Jawa-Bali dua pekan, ini pertimbangan pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News