kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Darurat bakal diperpanjang, ini permintaan KSPI ke pemerintah


Selasa, 13 Juli 2021 / 15:12 WIB
PPKM Darurat bakal diperpanjang, ini permintaan KSPI ke pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disebut-sebut tengah mewacanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu.

Menanggapi adanya wacana tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas.

Namun demikian, KSPI meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7).

Baca Juga: Pengusaha minta pemerintah percepat vaksinasi Covid-19

Iqbal mengatakan, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Sebab itu, buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

“KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Terkait PPKM Darurat, pengusaha minta pemerintah percepat vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×