Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp 191,66 triliun hingga akhir Oktober 2025.
Realisasi ini mengalami penurunan 12,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa penurunan tersebut bukan disebabkan lemahnya kinerja ekonomi, melainkan perubahan mekanisme pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai diterapkan 2024.
"Ini dampak TER pada bulan Januari yang lalu," kata Yon dalam Media Briefing di Bali, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Baru 5,73 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, Bos Pajak: Ini PR Besar!
Menurutnya, sebelum 2024 pemerintah masih menggunakan skema perhitungan PPh 21 yang lama. Dalam mekanisme tersebut, pemberi kerja cenderung menumpuk penyetoran pajak karyawan pada masa Desember.
"Masa Desember 2023 itu dilaporkan pada Januari 2024. Itu masih menggunakan mekanisme sistem yang lama," katanya.
Namun, mulai 2024, sistem TER diterapkan. Pembayaran pajak karyawan menjadi merata sepanjang tahun, tidak lagi menumpuk pada akhir tahun. Dampaknya, penerimaan masa Desember 2024 yang tercatat pada Januari 2025 terlihat jauh lebih rendah dibandingkan pola sebelumnya.
Yon memaparkan, penerimaan masa Desember dalam rezim lama biasanya mencapai Rp 25 triliun hingga Rp 28 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak
Namun pada Januari 2025, yang mencatatkan masa Desember 2024, penerimaannya hanya sekitar Rp 15 triliun karena sudah terdistribusi merata selama 2024.
"Karena sudah rata, sudah sepanjang tahun sudah dibayar sesuai dengan besar-besarnya. Akibatnya seolah-olah ada penurunan PPh 21 sekitar Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun seingat saya pada awal tahun," imbuh Yon.
Ia menambahkan, jika dampak penyetaraan waktu (normalisasi) melalui TER dikeluarkan dan memperhitungkan deposit yang tercatat, penerimaan PPh 21 sebenarnya masih tumbuh positif sekitar 3,6%.
DJP memastikan isu ini bersifat sementara. Pada 2026, seluruh data penerimaan akan kembali setara karena seluruh tahun 2025 sudah menggunakan mekanisme TER penuh.
"Nah sebenarnya TER ini cuma beda temporal perbedaan waktu saja. Nanti dia akan ketemu. 2026 gak ada lagi selisih, karena semua 2026 sudah pakai TER sepanjang tahun 2025," pungkasnya.
Baca Juga: Sisa Dua Bulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kumpulkan Penerimaan Rp 617,9 Triliun
Selanjutnya: Beras Impor Ilegal Marak, Mentan Amran: Indonesia Tidak Boleh Jadi Pasar Negara Lain
Menarik Dibaca: Begini Cara Diet Alami dan Sehat Langsing dalam 15 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













