kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.715   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.492   77,45   0,92%
  • KOMPAS100 1.175   11,85   1,02%
  • LQ45 854   8,28   0,98%
  • ISSI 297   2,96   1,01%
  • IDX30 444   3,44   0,78%
  • IDXHIDIV20 513   2,91   0,57%
  • IDX80 132   1,50   1,15%
  • IDXV30 136   0,55   0,40%
  • IDXQ30 142   0,88   0,62%

Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak


Senin, 24 November 2025 / 13:59 WIB
Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak berhasil kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak penunggak dengan target Rp 20 triliun masih dikejar dengan penagihan aktif


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan Rp 11,48 triliun  dari 104 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.

Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan dari 97 wajib pajak yang menunggak dari total 201 penunggak, atau dengan target Rp 20 triliun.

“Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun, ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Sisa Dua Bulan Lagi, Ditjen Pajak Harus Kumpulkan Penerimaan Rp 617,9 Triliun

Adapun ia menyebut, tidak lanjut terhadap 201 wajib pajak penunggak pajak terbesar dilakukan dalam rangka percepatan pencairan antara lain, tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak, sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait (unit eselon I Kemenkeu, LJK, dan APH).

Kemudian, koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap pajak yang bersinggung dengan permasalahan hukum.

Sebelumnya, Bimo menegaskan, Ditjen Pajak akan bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Langkah hukum ekstrem seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," terang Bimo.

Baca Juga: Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025

Lebih lanjut, Bimo menyebutkan bahwa aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu wajib pajak tak juga melunasi kewajibannya.

Selanjutnya: Bill Gates Trust Pangkas Saham Microsoft: Strategi Investasi Filantropi

Menarik Dibaca: Sambut Liburan dengan Promo Holiyay Bakmi GM Menu Favorit dalam Satu Paket Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×