Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 per Mei 2025 mengalami penurunan secara bulanan.
Tercatat, penerimaan PPh 21 pada Mei 2025 hanya terkumpul Rp 19 triliun, atau turun 45,4% jika dibandingkan dengan April 2024 yang terkumpul Rp 34,8 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa kontraksi tersebut bukan mencerminkan pelemahan fundamental, melainkan akibat faktor teknis berupa normalisasi kebijakan dan pergeseran waktu pembayaran bonus di sektor tertentu, khususnya sektor keuangan.
Baca Juga: Hingga Pertengahan Tahun 2025 Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Belum Jelas
"Itu bukan kondisi fundamental tetapi karena ada pergeseran pembayaran yang belum terjadi, yang tahun lalu terjadi di Mei tapi sekarang akan digeser di bulan Juni," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Kendati demikian, secara kumulatif penerimaan PPh 21 dari Januari hingga Mei 2025 masih mencatatkan realisasi sebesar Rp 120,3 triliun atau tumbuh 1,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 119,1 triliun.
Selanjutnya: Saham Naik 132% dalam Sebulan! BEI Setop Perdagangan TBS Energi Utama (TOBA)
Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Melemah 0,2%, Ini Deretan Saham Top Gainers dan Losers (18/6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News