kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Wamenkeu Pastikan Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domili Mulai Berlaku pada 2026


Kamis, 18 September 2025 / 15:45 WIB
Wamenkeu Pastikan Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domili Mulai Berlaku pada 2026
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Bandara Soekarno Hatta. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk menyiapkan skema baru tersebut.

Ia menegaskan bahwa skema tersebut akan mulai berlaku di tahun depan.

"Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisi. Ya ini, untuk 2026 lah," ujar Anggito kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9).

Baca Juga: Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026

Untuk diketahui, selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak.

Namun, ke depan, pemerintah berencana mendasarkan skema tersebut pada domisili karyawan.

"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagi hasilkan ke daerah, selama ini memang berdasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ujar Anggito dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, skema baru ini diharapkan lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 dibagi hasilkan sesuai domisili karyawan.

Dengan demikian, daerah asal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagi hasilkan sesuai dengan domisili," katanya.

Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21.

"Untuk PPh badan tidak dibagi hasilkan, jadi pemungut dimanapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," terang Anggito.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya

Selanjutnya: Penyaluran KUR Tembus Rp 190 T September 2025, Cek Cara & Persyaratan KUR Bank Bjb

Menarik Dibaca: Bawa Kisah Romansa Rumit & Lucu, Begini Sinopsis Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×