kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPATK telusuri 2.000 transaksi anggota DPR


Jumat, 09 Maret 2012 / 14:49 WIB
PPATK telusuri 2.000 transaksi anggota DPR
ILUSTRASI. Tongkang batubara PTBA menyusuri Sungai Musi di Palembang, Sumatera Selatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test

JAKARTA. Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penelusuran terhadap 2.000 transaksi keuangan mencurigakan anggota DPR, yang mayoritas merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar). Transaksi tersebut menurut Kepala PPATK, M. Yusuf, merupakan data analisis transaksi yang valid.

"Mengenai 2.000 rekening transaksi mencurigakan atas nama anggota DPR, ini valid. Saya tidak mengarang, karena kalau mengarang tentang itu, dosa," ujar M. Yusuf, dalam seminar yang digelar di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/3).

PPATK menerima data terkait transaksi keuangan mencurigakan tersebut dari berbagai lembaga perbankan. Kini PPATK tengah memproses data tersebut dan sedang dianalisis. "Kalau sudah kami analisis, maka laporan transaksi keuangan mencurigakan akan berubah menjadi hasil analisis. Jika sudah merupakan hasil analisis maka transaksi keuangan tersebut berindikasi pidana," paparnya.

Analisis ini, lanjut Yusuf, tidak akan diendapkan begitu saja. Meski terkesan tidak berjalan dengan cepat dalam proses analisisnya, hal ini dikarenakan PPATK memerlukan teknologi untuk mengungkap 2.000 transaksi keuangan mencurigakan tersebut.

Selain itu, Yusuf menekankan bahwa 2.000 tersebut bukanlah jumlah orang, melainkan jumlah transaksi. "Satu orang bisa melakukan 300 sampai 400 transaksi. Inilah yang PPATK katakan sebagai transaksi tidak wajar atau mencurigakan. Belum lagi bicara jumlah. Tidak punya perusahaan, tidak menggaji buruh, tapi melakukan banyak sekali transaksi yang keluar masuk," tandas Yusuf.

Satu hal lagi yang membuat PPATK curiga bahwa transaksi keuangan ini tidak wajar adalah karena transaksi ini dilakukan dengan cara tunai. Sewajarnya, menurut Yusuf, transaksi dalam jumlah besar lebih aman dilakukan dengan transfer, untuk meminimalisir resiko.

Tetapi dalam banyak kasus transaksi keuangan mencurigakan, dilakukan dengan uang tunai yang keluar masuk melalui lembaga perbankan. "Kalau dengan tunai, berarti menanggung resiko. Ini mungkin yang diartikan sebagai uang dari kolong meja," imbuhnya.

Karena itu, Yusuf mengatakan bahwa pada saatnya nanti, PPATK akan mengungkap semuanya. "Tinggal tunggu waktu," pungkasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×